Mantan Bupati Bangka Selatan Justiar Noor sewaktu digiring di Lapas Tua Tunu (Foto : Ist)
Bangka Selatan, Asatu Online— Kejaksaan Negeri Bangka Selatan resmi menahan mantan Bupati Bangka Selatan, Justiar Noor, dalam kasus dugaan korupsi mafia tanah yang melibatkan penerbitan legalitas lahan negara di Kecamatan Lepar Pongok. Selain Justiar, penyidik juga menetapkan mantan Camat Lepar Pongok, DK, sebagai tersangka.
Keduanya ditahan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bangka Selatan menemukan bukti kuat terkait praktik jual beli ilegal lahan negara seluas 2.299 hektar kepada seorang pengusaha tambak udang. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (11/12/2025).
Terima Rp 45,9 Miliar untuk ‘Mengurus’ Lahan Negara
Dalam konstruksi perkara, Justiar Noor—yang menjabat sebagai Bupati Bangka Selatan periode 2016–2021—diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerima uang sebesar Rp 45.964.000.000 secara bertahap dari pengusaha berinisial JM.
Uang tersebut diberikan setelah Justiar menjanjikan pengadaan lahan seluas 2.299 hektar di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu, lengkap dengan legalitas berupa SP3AT (Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah) serta perizinan pendukung.
“Dana itu diserahkan karena tersangka JN menyatakan kesanggupannya untuk mengurus legalitas lahan dan menerbitkan SP3AT,” demikian keterangan penyidik.
Justiar kemudian memerintahkan almarhum Firmansyah alias Arman dan DK selaku Camat Lepar Pongok untuk menerbitkan SP3AT tersebut.
Legalitas Fiktif, Lahan Tidak Bisa Dikuasai
Namun, hasil penyidikan mengungkap bahwa seluruh dokumen SP3AT yang diberikan kepada JM bersifat fiktif. Dokumen itu tidak terdaftar di buku register tanah kantor kecamatan. Perizinan yang dijanjikan juga tidak memenuhi syarat hukum.
Akibatnya, hingga kini JM tidak dapat menguasai lahan yang sudah dibayar lunas tersebut. Warga setempat justru menolak rencana pembangunan tambak udang karena legalitasnya tidak sah.
Disangkakan Pasal Korupsi
Penyidik menyatakan tindakan Justiar dan DK memenuhi unsur tindak pidana korupsi karena menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain.
Mereka disangkakan melanggar:
Pasal 12 huruf e UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 UU Tipikor.
Ditahan 20 Hari ke Depan
Setelah mempertimbangkan alasan objektif dan subjektif, penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Lapas Kelas IIa Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung 11–30 Desember 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRIN-1933 dan PRIN-1934.
Penetapan ini sekaligus menegaskan bahwa praktik mafia tanah yang melibatkan penyelenggara negara ditindak tegas oleh aparat penegak hukum. **














