Foto : Ilustrasi
Bekasi, Asatu Online– Seorang ustad ternama di Kabupaten Bekasi dilaporkan ke polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap dua anak angkatnya. Korban, yang kini telah berusia 12 dan 21 tahun, mengaku mengalami pelecehan dan kekerasan seksual sejak usia mereka masih sangat belia, yakni 6 dan 12 tahun.
Laporan tersebut teregister dalam dokumen resmi Laporan Polisi Nomor: LP/B/2484/VII/2025/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal 7 Juli 2025.
Dalam laporan itu, salah satu korban, sebut saja Bunga, mengungkapkan bahwa ia telah menjadi korban pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh MR, seorang tokoh masyarakat yang dikenal luas di daerah Kebalen, Bekasi.
Tak hanya Bunga, korban lainnya yang disebut Melati juga melaporkan hal serupa. Ia mengaku telah mengalami tindakan persetubuhan sejak duduk di bangku sekolah dasar pada usia 6 tahun, hingga kini berusia 12 tahun.
Menurut Zulfikar, paman dari Bunga, kedua korban selama bertahun-tahun tidak memiliki keberanian untuk melaporkan perbuatan pelaku karena didoktrin untuk patuh sepenuhnya terhadap MR, yang dihormati sebagai figur publik dan religius di lingkungan mereka.
“Doktrin ketakutan dan pemujaan terhadap sosok pelaku membuat mereka bungkam. Baru setelah tak tahan, mereka akhirnya berani bercerita kepada keluarga,” ujar Zulfikar, Senin (28/7/2025).
Dalam keterangannya kepada penyidik, korban menyebut pelaku kerap menggunakan bujuk rayu hingga ancaman untuk memaksa melakukan perbuatan tak senonoh. MR disebut tinggal satu atap dengan para korban selama bertahun-tahun.
Hasil visum yang telah dilakukan oleh penyidik Polres Metro Bekasi terhadap kedua korban menunjukkan adanya kerusakan pada organ vital, yang menguatkan dugaan telah terjadi kekerasan seksual dalam jangka waktu panjang.
Unit IV PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/236.c/VII/Res.1.24/2025/Restro Bekasi. Dalam surat pemberitahuan hasil perkembangan penyelidikan yang ditujukan kepada pelapor, penyidik menyatakan bahwa kasus tersebut memenuhi unsur dugaan kekerasan seksual terhadap anak berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Proses penyidikan saat ini dipimpin oleh IPTU Mada Dimas Christianto, S.H., M.H., didampingi IPDA Arif Setiawan, S.H., dan Brigpol Alexander Octavianus Simbolon sebagai penyidik pembantu.
Dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra, penyidik menyampaikan bahwa proses hukum akan dilanjutkan dengan pemanggilan sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti.
Pihak kepolisian juga mengapresiasi keberanian para korban dan kerja sama pelapor selama proses penyelidikan berlangsung. Brigpol Alexander telah membuka saluran komunikasi bagi pihak-pihak yang membutuhkan informasi lanjutan terkait perkembangan kasus ini.(*)














