Dokumen Rakor Polda Jatim Diduga Bocor, Nama Pejabat Dicatut untuk Penggembokan Aset Yayasan

LKBH Jatim (Foto : Istimewa)

Madiun, Asatu Online — Dugaan kebocoran dokumen internal Polda Jawa Timur menyeruak di tengah persoalan penggembokan aset sebuah yayasan di Kota Madiun. Dokumen hasil Rapat Koordinasi (Rakor) yang disebut bersifat rahasia diduga beredar kepada pihak di luar kewenangan.

Pada saat yang sama, nama Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Jawa Timur serta Wakapolresta Madiun disebut dicantumkan dalam pengumuman yang ditempel di pintu Padepokan Agung Madiun, Jalan Merak Nomor 10.

Dua persoalan itu dipersoalkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Jawa Timur. Mereka meminta kepolisian menjelaskan asal-usul dokumen, kewenangan pihak yang mengaksesnya, serta dasar pencantuman nama pejabat dalam pengumuman tersebut.

Dwi Prasetyo Wibowo, S.H., M.H., dari LKBH mengatakan pencantuman nama pejabat kepolisian perlu diperjelas karena berkaitan dengan tindakan penggembokan aset yayasan.

Kami mempertanyakan pencatutan nama Dirintelkam Polda Jawa Timur dan Wapolresta Madiun dalam pengumuman yang ditempel di pintu Padepokan Agung Madiun, Jl. Merak No. 10, untuk penggembokan aset yayasan yang dilakukan di luar kewenangan yang bersangkutan,” ujar Dwi, Jumat (18/9/2026).

Dokumen Internal Beredar di Luar Kewenangan

Sorotan LKBH tidak berhenti pada pengumuman penggembokan. Mereka juga mempertanyakan beredarnya surat hasil Rakor Polda Jawa Timur yang disebut memiliki sifat rahasia.

Jika dokumen tersebut memang diklasifikasikan sebagai dokumen rahasia, pertanyaan berikutnya adalah siapa saja yang berwenang mengaksesnya dan melalui mekanisme apa dokumen itu dapat berada di tangan pihak di luar struktur yang berwenang.

Dwi mengaitkan persoalan tersebut dengan prinsip PRESISI yang menjadi bagian dari arah kebijakan Polri.

“Apalagi surat Rakor Polda Jawa Timur yang bersifat rahasia malah bocor kepada pihak-pihak yang di luar kewenangan. Apakah polisi sekarang sudah tidak dapat menjaga independensi seperti yang digembor-gemborkan melalui prinsip PRESISI?” kata Dwi.

Namun, sejauh ini belum ada penjelasan resmi dari Polda Jawa Timur mengenai apakah dokumen yang dimaksud benar merupakan dokumen resmi, bagaimana klasifikasinya, dan apakah telah terjadi pelanggaran terhadap prosedur pengamanan informasi.

Siapa yang Memberi Perintah?

Persoalan lain yang membutuhkan jawaban adalah penggembokan aset yayasan.

Jika tindakan tersebut dilakukan atas nama atau berdasarkan perintah pejabat kepolisian, perlu dijelaskan dasar hukum dan kewenangan yang digunakan. Jika tidak, pencantuman nama pejabat kepolisian dalam pengumuman tersebut juga perlu ditelusuri.

Pertanyaan serupa berlaku terhadap dokumen Rakor. Jika dokumen tersebut benar merupakan dokumen internal yang terbatas, perlu diketahui bagaimana dokumen itu keluar dari jalur distribusi yang semestinya.

Dengan demikian, persoalannya bukan semata soal sebuah surat yang beredar atau nama pejabat yang tercantum di selembar pengumuman. Ada dua hal yang perlu dipastikan: siapa yang berwenang dan atas dasar apa tindakan itu dilakukan.

Polda Jatim Didesak Buka Duduk Perkara

LKBH meminta Polda Jawa Timur dan jajaran kepolisian di Madiun memberikan klarifikasi atas persoalan tersebut.

Ada sedikitnya lima pertanyaan yang perlu dijawab: apakah surat hasil Rakor itu benar dokumen resmi Polda Jawa Timur; apakah dokumen tersebut berstatus rahasia atau terbatas; siapa yang memiliki kewenangan mengakses dan mendistribusikannya; apakah nama Dirintelkam Polda Jawa Timur dan Wakapolresta Madiun benar dicantumkan dalam pengumuman; serta siapa yang memerintahkan penggembokan aset yayasan dan apa dasar hukumnya.

Hingga berita ini disusun, Polda Jatim belum memberikan klarifikasi.Klarifikasi menjadi penting agar tidak terjadi pencampuran antara tindakan pribadi, tindakan pihak tertentu, dan keputusan institusi kepolisian.

Laporan : Giga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *