Awas, Anggaran Porprov Agam Rawan

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar (Foto : Ist)

Agam, Asatu Online – Anggaran Rp3,4 miliar untuk membiayai keikutsertaan Kabupaten Agam dalam Porprov Sumatera Barat 2026 disorot. Pergantian kepengurusan KONI Agam dan masuknya Caretaker dinilai membuat kejelasan kewenangan serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran harus diperketat.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, mengingatkan bahwa dana yang bersumber dari APBD merupakan keuangan daerah. Karena itu, pengelolaannya tidak boleh bergantung pada kesepakatan informal ataupun kepentingan organisasi.

Menurut Tubagus, pemerintah daerah perlu memastikan sejak awal siapa yang berwenang mengusulkan kegiatan, memverifikasi, mencairkan, membayar hingga mempertanggungjawabkan setiap penggunaan anggaran.

“Harus jelas siapa yang berwenang mengusulkan, memverifikasi, mencairkan, membayar dan mempertanggungjawabkan anggaran. Jangan sampai terjadi tumpang tindih kewenangan antara Caretaker KONI dengan Disparpora,” kata Tubagus.

Ia menilai kejelasan tersebut penting karena setiap pengeluaran APBD harus memiliki dasar anggaran, mekanisme, serta dokumen pertanggungjawaban yang dapat diuji.

Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, kata dia, menjadi salah satu rujukan dalam memastikan proses pengelolaan anggaran berjalan sesuai ketentuan.

“Uang APBD bukan uang pribadi, bukan uang organisasi, dan bukan uang pejabat. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Tubagus mengingatkan potensi masalah dapat muncul apabila dalam pelaksanaan ditemukan pembayaran fiktif, penggelembungan harga, manipulasi dokumen, penggunaan anggaran di luar peruntukan, atau tindakan lain yang menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Jika terdapat bukti perbuatan melawan hukum, unsur kesengajaan, serta kerugian keuangan negara atau daerah, persoalan tersebut, menurut dia, dapat berkembang dari persoalan administrasi menjadi perkara pidana.

“Kalau ditemukan unsur pidana dan kerugian keuangan negara atau daerah, tentu aparat penegak hukum dapat masuk. Ancaman hukumnya bisa serius sesuai ketentuan tindak pidana korupsi yang berlaku,” katanya.

Ia juga meminta pergantian kepengurusan KONI Agam tidak menjadi alasan untuk mengaburkan rantai pertanggungjawaban penggunaan dana.

“Siapa yang memegang kewenangan harus jelas. Siapa yang menggunakan anggaran harus jelas. Siapa yang menandatangani pertanggungjawaban juga harus jelas,” ujar Tubagus.

Karena itu, ia mendesak Pemerintah Kabupaten Agam dan Disparpora menjelaskan konstruksi anggaran Rp3,4 miliar tersebut secara terbuka. Penjelasan itu mencakup dokumen pelaksanaan anggaran, peruntukan dana, mekanisme pencairan, pelaksana kegiatan, pembayaran hingga pertanggungjawabannya.

“Jangan menunggu sampai BPK atau aparat penegak hukum menemukan persoalan. Pencegahan harus dilakukan sebelum uang dibelanjakan,” kata dia.

Tubagus menilai ketidaksesuaian administrasi pada dasarnya dapat berujung pada koreksi atau pengembalian anggaran. Namun, apabila terdapat kesengajaan dan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, konsekuensinya dapat jauh lebih serius.

“Jangan sampai Rp3,4 miliar yang seharusnya menjadi biaya perjuangan atlet Agam justru berubah menjadi bom waktu hukum setelah Porprov selesai,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *