PWI Aceh Sesalkan Wartawan Diduga Diintimidasi Oknum TNI Saat Liput Dugaan Keracunan MBG

Foto: Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin

Asatu Online, Bener Meriah– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh menyesalkan dugaan penghalangan dan intimidasi terhadap wartawan saat meliput kasus dugaan keracunan makanan bergizi gratis (MBG) yang dialami belasan murid SD di Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah.

Dugaan penghalangan tersebut terjadi di Puskesmas Lampahan, tempat sejumlah murid mendapat penanganan medis setelah mengalami keluhan kesehatan usai mengonsumsi makanan dari program MBG.

Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, menegaskan tindakan melarang wartawan menjalankan tugas jurnalistik merupakan persoalan serius karena kebebasan pers telah dijamin konstitusi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Tindakan pelarangan liputan kasus keracunan MBG di Bener Meriah oleh oknum TNI jelas-jelas melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1),” kata Nasir dalam siaran pers, Rabu (2/9/2026).

Menurut Nasir, kebebasan pers mencakup hak wartawan untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.

Termasuk di dalamnya, kata dia, hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum sepanjang dilakukan sesuai ketentuan jurnalistik dan tidak melanggar aturan yang berlaku.

“Jika mengacu pada laporan yang kami terima dari TribunGayo.com dan Ketua PWI Bener Meriah, jelas-jelas oknum TNI tersebut telah menghalangi tugas jurnalistik dan itu bertentangan dengan undang-undang,” tegas Nasir.

Wartawan Diduga Dihalangi Saat Liputan

Sebelumnya, seorang wali murid sebagaimana dikutip TribunGayo.com menyebut anaknya tiba-tiba mengalami keluhan sakit perut, gatal-gatal, dan mual setelah mengonsumsi makanan program MBG yang disediakan di sekolah.

Puskesmas Lampahan kemudian dipadati warga yang panik setelah sejumlah murid dibawa untuk mendapatkan penanganan medis. Beberapa murid bahkan harus menjalani perawatan di ruang IGD.

Di tengah situasi tersebut, wartawan TribunGayo.com, Bustami, disebut mengalami hambatan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Bustami diduga mendapat intimidasi dari seorang oknum anggota Koramil Timang Gajah bernama Sarno yang berjaga di pintu ruang IGD.

Meski telah menunjukkan identitas resmi sebagai wartawan, Bustami disebut tetap dilarang mengambil gambar maupun melakukan konfirmasi di lokasi.

Oknum tersebut juga disebut mengeluarkan pernyataan bernada mengancam dan menarik wartawan keluar dari area ruang IGD.

“Enggak ada untuk liputan! Kamu jangan buat berita yang enggak-enggak. Enggak boleh masuk!” demikian pernyataan yang disebut dilontarkan oknum tersebut saat menjaga akses masuk ruang IGD.

PWI Aceh menilai dugaan tindakan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius agar tidak menjadi preseden buruk terhadap kebebasan pers dan kerja jurnalistik di Aceh.

Nasir juga mengingatkan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dikenai pidana.

Ancaman hukumannya, lanjut dia, maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Sementara itu, penyebab pasti keluhan kesehatan yang dialami para murid hingga kini masih dalam penyelidikan pihak berwenang. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah kondisi tersebut benar berkaitan dengan makanan program MBG atau faktor lainnya.

Tim jaringan wartawan PWI Aceh juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada Dinas Kesehatan, kepolisian, dan institusi TNI terkait dugaan penghalangan peliputan tersebut. KKJ Aceh Tentukan Sikap

Dugaan intimidasi terhadap wartawan dalam peliputan kasus tersebut juga mendapat perhatian Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh. PWI merupakan salah satu organisasi pers yang tergabung dalam komite tersebut.

Koordinator KKJ Aceh, Rino Abonita dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), mengatakan pihaknya akan membahas persoalan tersebut untuk mengumpulkan informasi dan menentukan langkah selanjutnya.

“Ya, kita akan duduk malam ini, Rabu, 2 September 2026 untuk mendapatkan berbagai informasi terhadap kasus itu guna menentukan sikap,” kata Rino.[*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *