DLHK Babel: 2.000 Ton Tin Slag di Pasir Padi Sudah Ditindaklanjuti Polda

2000 ton tin slag di Gudang Besea di Pantai Pasir Padi, Pangkalpinang (Foto : ist)

Asatu Online, Pangkalpinang — Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan persoalan sekitar 2.000 ton tin slag yang tersimpan di sebuah gudang kawasan Pantai Pasir Padi, Pangkalpinang, telah ditindaklanjuti Polda Babel.

Di saat yang sama, DLHK memastikan tidak pernah menerbitkan izin lingkungan maupun izin penyimpanan untuk material tersebut.

“Terhadap permasalahan ini sudah ditindaklanjuti oleh Polda Babel,” kata Plt Kepala DLHK Babel, Amransyah Muslimin, dalam jawaban tertulis kepada Asatu Online, Rabu, 2 September 2026.

Menurut Amransyah, DLHK mengetahui keberadaan material tersebut dari pemberitaan media. Petugas kemudian mengecek lokasi pada 10 Juli 2026, tetapi tidak menemukan pemilik atau pengelola.

“Pemilik/pengelola tidak ditemui di lapangan,” ujarnya.

DLHK juga menyatakan penyimpanan material itu tidak pernah dilaporkan kepada instansinya. Adapun pihak yang menempatkan atau menyimpan tin slag masih dalam proses verifikasi.

“Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) tidak ada mengeluarkan izin, baik izin lingkungan/izin penyimpanan,” kata Amransyah.

Keterangan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang kini perlu ditelusuri, terutama mengenai asal-usul material, pihak yang menguasai, dokumen pengangkutan, legalitas gudang dan dasar penyimpanannya.

Soal Uranium dan Thorium

DLHK Babel menyatakan belum melakukan pemeriksaan langsung terhadap material tersebut. Menurut Amransyah, aspek kandungan uranium, thorium dan radioaktivitas berada dalam kewenangan BAPETEN.

“Kewenangan dan kapabilitas ada di BAPETEN,” katanya.

DLHK juga belum menerima laporan resmi mengenai hasil pengujian laboratorium yang menyebut adanya uranium dan thorium dalam tin slag tersebut.

Sebelumnya, Asatu Online menerima dokumen analisis yang mencantumkan sekitar 30 unsur atau parameter, di antaranya zirkonium, timah, kalsium, titanium, besi, cerium, lantanum, fosfor, neodimium, emas, tungsten, niobium, uranium dan thorium.

Dokumen itu mencantumkan thorium sekitar 2.307 PPM dan uranium sekitar 110 PPM. Namun, keberadaan unsur tersebut dalam dokumen belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan tingkat bahaya radiasi material.

“Yang menentukan bukan sekadar ada atau tidak ada unsur uranium dan thorium. Harus ada pemeriksaan aktivitas radionuklida dan pengukuran oleh lembaga yang memang memiliki kewenangan,” kata Pemimpin Redaksi Asatu Online, Suherman Saleh.

DLHK Koordinasi dengan BAPETEN dan KLH

DLHK Babel menyatakan akan memantau tindak lanjut Polda Babel serta berkoordinasi dengan BAPETEN dan Kementerian Lingkungan Hidup sesuai kewenangannya.

“DLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan memantau hasil yang telah dilakukan oleh Polda Babel dan akan berkoordinasi dengan BAPETEN dan Kementerian Lingkungan Hidup, sebatas kewenangan kami,” ujar Amransyah.

Suherman meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada proses verifikasi. Menurut dia, pemerintah dan aparat perlu memastikan status hukum serta keselamatan material sebelum ada pemindahan, pemanfaatan atau pengolahan lebih lanjut.

“Kalau DLHK menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin lingkungan maupun izin penyimpanan, maka ini harus dijelaskan. Siapa yang menyimpan, dari mana material itu berasal, atas dasar apa disimpan, dan siapa yang bertanggung jawab,” katanya.

Ia juga meminta Gubernur Babel mengambil langkah koordinatif dengan melibatkan instansi yang memiliki kewenangan, termasuk memastikan hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

“Kalau aman, katakan aman berdasarkan hasil pemeriksaan. Kalau bermasalah, segera amankan dan tangani sesuai aturan. Negara tidak boleh membiarkan persoalan seperti ini menggantung,” ujar Suherman. (Wah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *