PPK Proyek Puskesmas Belinyu Tak Kantongi STRI, Kepatuhan UU Keinsinyuran Dipertanyakan

Bangka, Asatu Online– Pembangunan Puskesmas Belinyu Tahun Anggaran 2025 senilai sekitar Rp8,6 miliar menyisakan sejumlah pertanyaan, bukan hanya karena pekerjaan tidak selesai sesuai jadwal kontrak, tetapi juga terkait kompetensi dan sertifikasi pejabat yang ditetapkan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Berdasarkan konfirmasi Asatu Online kepada Saipul Bahri yang disebut sebagai PPK proyek tersebut, yang bersangkutan mengakui dirinya tidak menyampaikan kepemilikan Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI). Saat dikonfirmasi mengenai STRI, Saipul justru menjelaskan bahwa dirinya telah memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa.

“Saya sudah mendapatkan sertifikat pengadaan barang dan jasa level 1, berlaku seumur hidup dan sudah tersertifikasi PPK type C,” ujar Saipul Bahri melalui pesan WhatsApp kepada Asatu Online, Minggu (9/8/2026).

Saipul juga menjelaskan bahwa dirinya ditetapkan sebagai PPK berdasarkan surat keputusan kepala dinas selaku pengguna anggaran.

“Saya ditetapkan PPK berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Kabupaten Bangka selaku pengguna anggaran,” katanya.

Namun, ketika pertanyaan dipertegas mengenai apakah dirinya memiliki STRI sebagai bagian dari kompetensi profesi keinsinyuran, Saipul tidak menyampaikan bahwa dirinya memiliki sertifikat tersebut.

Persoalan ini menjadi perhatian karena pembangunan fasilitas kesehatan merupakan pekerjaan konstruksi yang menyangkut aspek teknis, keselamatan, kualitas bangunan dan kepentingan masyarakat.

UU Keinsinyuran Jadi Sorotan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran mengatur praktik keinsinyuran, registrasi insinyur, standar kompetensi serta perlindungan masyarakat dalam penyelenggaraan keinsinyuran.

Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa Insinyur yang melakukan Praktik Keinsinyuran wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) yang diterbitkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII). STRI berlaku selama lima tahun dan dapat diregistrasi ulang.

Ketentuan tersebut kemudian memiliki aturan pelaksanaan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.

Meski demikian, persoalan hukumnya perlu dilihat secara lebih spesifik: apakah tugas dan kewenangan Saipul Bahri sebagai PPK pada proyek pembangunan Puskesmas Belinyu termasuk dalam kategori Praktik Keinsinyuran yang mensyaratkan STRI, ataukah sertifikasi kompetensi pengadaan sebagai PPK sudah memenuhi persyaratan untuk menjalankan fungsi PPK tersebut.

Hal inilah yang kini menjadi pertanyaan dan layak mendapatkan penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Bangka maupun pihak terkait.

Proyek Molor dari Target

Pembangunan Puskesmas Belinyu diketahui menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2025.

Proyek dengan nilai sekitar Rp8,6 miliar tersebut dikerjakan oleh CV Pesona Jagad Raya, perusahaan yang beralamat di Jalan Kartini No.25 Kampung Jawa, Kelurahan Srimenanti, Kecamatan Sungailiat.

Pekerjaan dimulai pada 14 April 2025 dengan target penyelesaian berdasarkan jadwal kontrak pada 20 Desember 2025.

Namun, pembangunan tersebut disebut tidak selesai tepat waktu sesuai jadwal kontrak.

Kondisi ini menambah pertanyaan publik mengenai proses perencanaan, pengawasan, pengendalian pekerjaan serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.

Saipul: Proyek Sudah Diaudit BPK

Terkait pelaksanaan proyek tersebut, Saipul Bahri juga menyampaikan bahwa pembangunan Puskesmas Belinyu telah mendapatkan pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Terkait pembangunan Puskesmas Belinyu tahun 2025 sudah dilakukan audit dari BPK RI Perwakilan Bangka Belitung dan sudah turun LHP-nya,” ujar Saipul.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini. Namun, adanya pemeriksaan atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tidak serta-merta menjawab secara khusus pertanyaan mengenai apakah seluruh pihak yang menjalankan fungsi teknis pada proyek tersebut telah memenuhi persyaratan profesi dan kompetensi sesuai bidangnya.

Untuk itu, substansi LHP BPK terkait proyek Puskesmas Belinyu juga penting diketahui, khususnya apakah terdapat temuan mengenai keterlambatan pekerjaan, administrasi kontrak, kualitas pekerjaan, kompetensi pelaksana maupun aspek teknis lainnya.

Bukan Sekadar Sertifikat Pengadaan

Dalam konteks pengadaan barang/jasa pemerintah, sertifikasi kompetensi PPK memang menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas pengadaan. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 mengubah sejumlah ketentuan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, termasuk terkait sumber daya manusia pengadaan. Pedoman pelaksanaan pengadaan melalui penyedia juga diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.

Karena itu, persoalan yang perlu dijawab bukan sekadar apakah seorang PPK memiliki sertifikat pengadaan, tetapi juga apakah pada proyek konstruksi tertentu terdapat kewajiban profesi lain yang melekat pada pekerjaan teknis yang dilaksanakan.

Apalagi pembangunan gedung pelayanan kesehatan memiliki aspek keselamatan dan mutu konstruksi yang tidak dapat dipisahkan dari kompetensi tenaga profesional yang terlibat.

Pemkab Bangka Diminta Terbuka

Asatu Online selanjutnya akan meminta penjelasan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka dan pihak Pemerintah Kabupaten Bangka mengenai dasar penunjukan Saipul Bahri sebagai PPK.

Termasuk, apakah dalam penetapan PPK proyek Puskesmas Belinyu telah dilakukan verifikasi terhadap seluruh persyaratan kompetensi yang diperlukan sesuai karakteristik pekerjaan.

Pemkab Bangka juga diharapkan menjelaskan apakah pelaksanaan pekerjaan konstruksi tersebut melibatkan tenaga profesional yang memiliki sertifikasi dan registrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebab, proyek yang bersumber dari uang negara tidak hanya dituntut selesai secara administratif, tetapi juga harus memenuhi aspek kualitas, keselamatan, kepatuhan hukum, transparansi dan akuntabilitas.

Asatu Online akan terus melakukan penelusuran dan memberikan ruang kepada Pemerintah Kabupaten Bangka, Dinas Kesehatan, PPK, konsultan maupun kontraktor untuk memberikan penjelasan dan hak jawab atas persoalan tersebut. (mh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *