Babel  

Jejak Jabatan Jantani Ali: Pernah Demosi, Diperiksa Kasus Korupsi hingga Disorot Temuan BPK

Jantani Ali, eks Plt Bupati Bangka (Foto : Ist)

Pangkalpinang, Asatu Online – Rekam jejak jabatan Jantani Ali, S.T. kembali menjadi sorotan di tengah perhatian publik terhadap tata kelola pemerintahan dan pembangunan infrastruktur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Nama Jantani Ali bukan sosok baru dalam lingkaran birokrasi strategis Pemprov Babel. Sebelum dipercaya menduduki jabatan kepala daerah, ia dikenal sebagai pejabat yang cukup lama memimpin Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Babel, salah satu organisasi perangkat daerah yang mengelola proyek infrastruktur dengan nilai anggaran besar.

Jantani Ali juga pernah dipercaya menduduki jabatan Plt. Bupati Bangka, sebelum kemudian menjalankan tugas sebagai Penjabat (Pj.) Bupati Bangka.

Berdasarkan data kepegawaian yang dihimpun, Jantani Ali lahir pada 22 Oktober 1973 dengan NIP 197310222005011007. Ia berlatar belakang pendidikan Sarjana Teknik (S.T.) dengan keahlian di bidang teknik sipil.

Pernah Demosi dari Kursi Kadis PUPR

Perjalanan Jantani Ali di kursi Kepala Dinas PUPR Babel ternyata tidak sepenuhnya mulus.

Ia mulai dipercaya memimpin Dinas PUPR Babel pada periode akhir 2020 hingga awal 2021. Namun pada 24 September 2021, Jantani sempat diberhentikan dari jabatan tersebut dan dimutasi menjadi Kepala Bidang Bina Marga.

Langkah tersebut berkaitan dengan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam proses mutasi dan pengangkatan jabatan di lingkungan Pemprov Babel.

Meski sempat mengalami demosi, perjalanan karier Jantani kembali berbalik. Ia kemudian dipercaya kembali menduduki jabatan Kepala Dinas PUPR Babel dan bertahan hingga Mei 2025.

Jika dihitung secara keseluruhan, Jantani tercatat menghabiskan waktu lebih dari empat tahun dalam posisi strategis sebagai pimpinan Dinas PUPR Babel.

Pernah Diperiksa dalam Perkara Korupsi

Sorotan terhadap Jantani bukan hanya terkait persoalan administrasi kepegawaian.

Namanya juga pernah muncul dalam persidangan perkara korupsi terkait pemeliharaan jalan tahun anggaran 2018 yang menyeret bawahannya, Sapriadi.

Dalam perkara tersebut, Jantani dipanggil dan diperiksa sebagai saksi untuk memberikan keterangan mengenai pelaksanaan proyek yang kemudian disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,03 miliar.

Namun demikian, penting ditegaskan, dalam perkara tersebut Jantani Ali tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Keterangan Jantani dalam persidangan lebih ditempatkan sebagai bagian dari proses pembuktian perkara yang menjerat pihak lain.

Temuan BPK Rp745 Juta

Sorotan lainnya muncul dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2024.

BPK menemukan adanya persoalan pada proyek pembangunan Irigasi Serdang yang dikelola Dinas PUPR Babel. Dalam temuan tersebut disebut terdapat potensi kerugian negara sekitar Rp745 juta, antara lain berkaitan dengan kekurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.

Temuan pemeriksaan BPK tersebut tentu menjadi perhatian karena proyek berlangsung di lingkungan organisasi perangkat daerah yang saat itu berada di bawah kepemimpinan Jantani Ali.

Namun, hingga informasi ini disusun, belum terdapat informasi mengenai penetapan Jantani Ali sebagai tersangka dalam persoalan tersebut.

Artinya, temuan administrasi atau pemeriksaan BPK tidak serta-merta berarti seseorang telah melakukan tindak pidana korupsi. Status hukum seseorang tetap harus didasarkan pada proses dan keputusan aparat penegak hukum.

Dari Kadis PUPR hingga Pimpinan Kabupaten

Karier birokrasi Jantani Ali kemudian bergerak ke level yang lebih tinggi.

Setelah cukup lama memimpin Dinas PUPR Babel, Jantani dipercaya mengemban tugas sebagai Plt. Bupati Bangka, dan selanjutnya dilantik sebagai Pj. Bupati Bangka pada Mei 2025.

Perpindahan dari pucuk pimpinan OPD teknis ke posisi kepala daerah tersebut membuat rekam jejaknya kembali menjadi perhatian publik.

Pasalnya, sebagai pejabat yang pernah mengendalikan sektor infrastruktur dengan anggaran besar, pengalaman Jantani di PUPR kini menjadi bagian penting untuk melihat bagaimana prinsip transparansi, akuntabilitas dan kehati-hatian dijalankan dalam setiap kebijakan pemerintahan yang dipimpinnya.

Publik Menunggu Klarifikasi

Sejumlah catatan tersebut tidak serta-merta menjadi kesimpulan bahwa Jantani Ali melakukan tindak pidana.

Namun, sebagai pejabat publik yang pernah menduduki sejumlah posisi strategis, rekam jejak tersebut tetap layak diketahui publik dan diklarifikasi secara terbuka.

Asatu Online masih berupaya meminta tanggapan Jantani Ali terkait sejumlah catatan tersebut, termasuk mengenai proses demosi dan pengangkatannya kembali sebagai Kepala Dinas PUPR, pemeriksaannya sebagai saksi dalam perkara korupsi pemeliharaan jalan, serta tindak lanjut atas temuan BPK terkait proyek Irigasi Serdang. (mh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *