BPI KPNPA RI Desak Jampidsus Baru Minta Pihak yang Terima Dugaan Aliran Dana Segera Dijadikan Tersangka

Jakarta, Asatu Online – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru untuk menjadikan penyidikan dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar, Jawa Tengah, sebagai salah satu prioritas penegakan hukum.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menegaskan bahwa terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru harus menjadi momentum bagi Kejaksaan untuk mengusut perkara tersebut secara menyeluruh. Menurutnya, penyidik harus menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana, tanpa membedakan jabatan maupun latar belakang politik.

“BPI KPNPA RI meminta Kejaksaan segera menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang berdasarkan alat bukti diduga memiliki keterkaitan dengan penerimaan aliran dana dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar. Proses hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu,” tegas Rahmad. Jumat (31/7/26).

Rahmad mengungkapkan, mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, sebelumnya telah dipanggil sebagai saksi sebanyak empat kali oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar. Namun, menurutnya, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Sebagai warga negara Indonesia, apabila dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar, apalagi saat itu menjabat sebagai Bupati Karanganyar, seharusnya hadir memenuhi panggilan penyidik, bukan justru mangkir hingga empat kali,” ujar Rahmad.

Ia berharap kepemimpinan Jampidsus yang baru mampu mengungkap secara terang benderang pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut, termasuk pihak yang diduga menerima aliran dana hasil tindak pidana korupsi.

“Jika memang tidak ada intervensi, buktikan melalui proses hukum yang transparan. Namun apabila ada pihak yang menghambat atau melindungi proses penegakan hukum, hal itu juga harus diusut karena berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” katanya.

Rahmad juga meminta Jampidsus yang baru melakukan supervisi secara langsung terhadap penanganan perkara agar proses penyidikan berjalan objektif, profesional, dan tidak berlarut-larut.

Menurutnya, masyarakat Karanganyar hingga kini masih menunggu kepastian hukum atas kasus yang telah menjadi perhatian publik tersebut.

“Masyarakat Karanganyar menunggu kepastian hukum. Kami berharap perkara ini dituntaskan secara profesional sehingga tidak muncul anggapan bahwa ada pihak yang kebal hukum. Siapa pun yang berdasarkan alat bukti terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Rahmad.[*]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *