Sungailiat, Asatu Online – Pemerintah Kabupaten Bangka menghentikan aktivitas PT Dewa Putra Bangka (DPB) di kawasan Industri Jelitik, Kabupaten Bangka. Perusahaan itu diduga melakukan penambangan di atas lahan yang merupakan aset pemerintah daerah dengan alasan menjalankan kegiatan penelitian atau pilot project.
Bupati Bangka Fery Insani bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Achmad Suherman meninjau lokasi pada Jumat, 17 Juli 2026. Dalam inspeksi tersebut, pemerintah meminta operasional Kapal Isap Produksi (KIP) mini dihentikan dan memerintahkan dua unit alat berat milik perusahaan dikeluarkan dari kawasan itu.
Achmad Suherman mengatakan pemerintah daerah tidak pernah menerbitkan izin pemanfaatan aset tersebut untuk kegiatan penambangan.
“Pemkab Bangka belum pernah mengeluarkan izin apa pun untuk kegiatan penambangan di atas aset tersebut. Karena itu, bersama Bupati kami mengambil langkah tegas menghentikan aktivitas KIP mini di lokasi,” kata Suherman.
Menurut dia, lahan di kawasan Industri Jelitik telah dilepaskan PT Timah kepada Pemerintah Kabupaten Bangka sejak masa kepemimpinan Bupati Eko Maulana Ali. Setelah pelepasan hak, kawasan itu ditetapkan sebagai kawasan industri dan minapolitan sehingga tidak lagi menjadi bagian dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
“Status IUP PT Timah di kawasan itu sudah dilepas. Karena itu tidak boleh lagi ada aktivitas penambangan. Kawasan tersebut dipersiapkan untuk pengembangan industri, termasuk pembangunan smelter,” ujarnya.
Pemerintah daerah memperoleh informasi bahwa PT Dewa Putra Bangka mengantongi Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Timah untuk kegiatan penelitian selama satu tahun. Namun, hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan aktivitas yang berlangsung diduga telah mengarah pada eksploitasi mineral.
Suherman mengatakan perusahaan sebelumnya mempresentasikan rencana penelitian atau pilot project. Akan tetapi, berdasarkan temuan di lapangan, kegiatan yang dilakukan tidak lagi sebatas penelitian.
“Mereka menyampaikan akan melakukan penelitian, tetapi di lapangan yang terjadi justru kegiatan eksploitasi. Jika benar demikian, tentu ini harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, selama kegiatan berlangsung perusahaan diduga mengangkut puluhan ton bahan baku mineral ikutan dari kawasan Industri Jelitik menuju pabrik PT Dewa Putra Bangka di Ketapang, Kota Pangkalpinang, untuk diproses.
Temuan itu mendorong tim gabungan yang terdiri atas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perkopp), serta Satpol PP melakukan inspeksi ke lokasi.
Saat pemeriksaan, petugas mengaku tidak menemukan papan informasi proyek maupun dokumen yang menjelaskan dasar hukum kegiatan.
Satpol PP juga meminta dokumen legalitas kepada seorang teknisi berkewarganegaraan Cina yang dikenal sebagai Mr. Wu.
Namun, menurut petugas, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut. Sementara empat pekerja asal Kalimantan yang berada di lokasi mengaku hanya bertugas sebagai operator dan tidak mengetahui perizinan perusahaan.
Dalam pemeriksaan itu, petugas Satpol PP menghubungi salah seorang komisaris perusahaan berinisial YS melalui telepon menggunakan telepon seluler milik Mr. Wu. Menurut keterangan petugas, YS mengakui material dari lokasi telah mencapai puluhan ton dan dibawa ke pabrik untuk diolah.
Saat ditanya mengenai legalitas kegiatan, YS disebut menyampaikan bahwa proses perizinan diurus oleh seorang kepala bidang di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka. Namun pejabat yang dimaksud membantah pernyataan tersebut.
“Selama ini mereka hanya konsultasi. Mereka bertanya, kami menjelaskan mekanismenya. Kenapa nama saya dibawa-bawa?” katanya.
Suherman menegaskan kegiatan penelitian tidak semestinya disertai pengangkutan material keluar dari lokasi.
“Kalau sementara ini mereka itu menambang, bukan untuk penelitian. Penelitian boleh dilakukan, tetapi hasilnya tidak boleh diperjualbelikan dan materialnya tidak boleh dibawa keluar,” ujarnya.
Ia juga menegaskan penghentian aktivitas dilakukan untuk melindungi aset pemerintah daerah.
“Itu aset kita. Nanti bisa menjadi temuan BPK kalau dibiarkan. Karena itu perintah Pak Bupati jelas, hentikan seluruh aktivitas,” kata Suherman.
Setelah peninjauan dilakukan, dua unit alat berat yang sebelumnya beroperasi ditarik keluar dari lokasi. Ratusan kampil berisi bahan baku yang sebelumnya berada di sekitar area perusahaan juga dilaporkan telah dipindahkan.
Hingga artikel ini ditulis, PT Dewa Putra Bangka maupun PT Timah belum memberikan keterangan resmi mengenai penghentian aktivitas tersebut. (mn)












