Jakarta, Asatu Online – Dugaan pelanggaran etik dan moralitas yang menyeret salah satu pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat kian memanas. Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung Barat resmi dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat oleh organisasi masyarakat Barisan Literasi dan Advokasi Daerah (BALAD KBB) atas dugaan pelanggaran disiplin berat Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pelaporan tersebut dilakukan langsung ke kantor BKN di kawasan Cililitan, Jakarta Timur, pada Rabu (13/5/2026). Dalam kesempatan itu, BALAD KBB menyerahkan dokumen laporan lengkap beserta sejumlah bukti pendukung yang dinilai mengarah pada dugaan pelanggaran etik dan moralitas oleh pejabat tersebut.
Dalam surat yang ditujukan kepada Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, BALAD KBB menyebut dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum pejabat Pemkab Bandung Barat telah memicu keresahan di tengah masyarakat.
“Perwakilan masyarakat Kabupaten Bandung Barat bermaksud menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran disiplin berat yang dilakukan oleh oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Bukti-bukti pendukung juga telah dilampirkan kepada BKN,” tulis BALAD KBB dalam laporannya.
BALAD KBB menyoroti dugaan pelanggaran integritas dan moralitas berupa tindakan asusila atau perselingkuhan yang dinilai mencederai nilai dasar ASN BerAKHLAK serta bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Tak hanya melapor ke BKN, BALAD KBB sebelumnya juga telah melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat yang diwakili Kesbangpol dan Inspektorat KBB pada 7 Mei 2026. Selanjutnya, mereka melakukan audiensi bersama Komisi I DPRD KBB pada 11 Mei 2026 guna mendorong penanganan serius terhadap kasus tersebut.
Dalam laporannya, BALAD KBB juga mendesak pembentukan Tim Ad Hoc sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut.
“BKN Pusat diharapkan melakukan monitoring agar proses penegakan disiplin berjalan transparan tanpa intervensi,” tulis BALAD KBB.
Mencuatnya dugaan skandal pejabat KBB itu turut mendapat perhatian serius dari Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail. Ia memastikan Inspektorat Kabupaten Bandung Barat telah diperintahkan melakukan pendalaman secara menyeluruh dan profesional.
“Saya sudah mendapatkan laporan terkait audiensi kemarin dan sudah memerintahkan Inspektorat untuk mengkaji lebih dalam,” ujar Jeje usai kunjungan kerja di SDN Giriasih, Batujajar.
Jeje menegaskan seluruh proses pemeriksaan harus berbasis data dan fakta yang sah agar keputusan yang diambil memiliki landasan hukum yang kuat.
“Tidak ada satu pun poin yang akan kita lewatkan begitu saja. Semua harus berdasarkan data dan fakta,” tegasnya.
Ia juga memastikan tidak akan ada perlindungan terhadap ASN yang terbukti melanggar aturan, tanpa memandang jabatan maupun posisi.
“Siapapun itu, pejabat maupun staf, jabatan apa pun yang diemban harus taat pada aturan yang berlaku. Jika terbukti melakukan pelanggaran, konsekuensi hukum dan kedinasan harus siap diterima,” kata Jeje.
Sikap tegas tersebut mendapat apresiasi dari Ketua Komisi I DPRD KBB, Sandi Supyandi. Ia menilai langkah cepat Bupati menunjukkan komitmen dalam menjaga marwah pemerintahan daerah dan integritas birokrasi di Bandung Barat.
“Kami akan mengawal kebijakan terbaik demi tata kelola pemerintahan menuju Bandung Barat yang amanah,” ujar Sandi.
Hingga kini, Inspektorat Kabupaten Bandung Barat masih melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran etik yang menyeret pejabat tersebut.
Hasil investigasi nantinya akan menjadi dasar penentuan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan penjatuhan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)














