Babel  

SMSI Babel Dukung Pelaporan Warga Mentok yang Sebut Media “Sampah Masyarakat”, Polisi Diminta Proses Secara Hukum  

Ketua SMSI Babel, Suherman Saleh (Foto : Dok.SMSI Babel)

Mentok, Asatu Online — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bangka Belitung mendukung langkah hukum Pemimpin Redaksi BN16-Bangka.com, Yopi Herwindo, yang melaporkan seorang warga Mentok berinisial DRT ke Polres Bangka Barat atas dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis. Pernyataan DRT yang menyebut media sebagai “sampah masyarakat” dinilai melampaui batas kritik dan berpotensi melanggar hukum.

Ketua SMSI Bangka Belitung Suherman Saleh mengatakan pernyataan tersebut tidak hanya menyerang individu, tetapi juga merendahkan profesi pers yang dilindungi undang-undang.

“Atas nama SMSI Bangka Belitung, kami mendukung langkah Bung Yopi Herwindo melaporkan oknum masyarakat berinisial DRT. Ucapan tersebut sudah masuk kategori penghinaan terhadap media,” kata Suherman di Pangkalpinang, Selasa, 31 Maret 2026.

Suherman menegaskan SMSI akan mengawal proses hukum laporan tersebut dan meminta Polres Bangka Barat menanganinya secara profesional serta transparan.

“SMSI Babel akan mengawal proses penyelidikan sampai tuntas agar ada kepastian hukum,” ujarnya.

Berawal dari Isu Tambang Ilegal

Ketegangan bermula dari percakapan di grup WhatsApp “Ponton TMBK” yang membahas pemberitaan aktivitas tambang ilegal di kawasan Tembelok–Keranggan, Mentok. Dalam percakapan tersebut, salah satu anggota grup membagikan tautan berita terkait aktivitas tambang ilegal.

DRT kemudian merespons dengan kalimat yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Dalam tangkapan layar yang beredar, DRT menyebut media “sekaban” dan menuliskan frasa “media sampah masyarakat” sambil mempertanyakan pemberitaan yang tidak mengangkat isu solar ilegal di wilayah lain.

Pernyataan itu memicu reaksi dari kalangan jurnalis karena dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap profesi pers dan berpotensi memicu konflik antara masyarakat dan media.

Kritik Sah, Penghinaan Bisa Dipidana

Pemimpin Redaksi BN16-Bangka.com, Yopi Herwindo, mengatakan kritik terhadap pemberitaan merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi. Namun, penghinaan terhadap profesi pers tidak dapat dibenarkan.

“Kritik terhadap media itu sah, tapi menyebut media sebagai sampah masyarakat adalah penghinaan terhadap profesi yang dilindungi Undang-Undang Pers,” kata Yopi setelah melaporkan kasus tersebut ke Polres Bangka Barat, Sabtu malam, 28 Maret 2026.

Secara hukum, penghinaan terhadap individu atau kelompok melalui media elektronik dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik, serta ketentuan dalam KUHP.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dan memberikan mekanisme penyelesaian sengketa melalui hak jawab, bukan melalui penghinaan.

Laporan Resmi ke Polres Bangka Barat

Yopi menyerahkan barang bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp kepada penyidik Polres Bangka Barat. Laporan tersebut diterima sekitar pukul 22.43 WIB.

SMSI Babel kini menunggu langkah kepolisian untuk memeriksa terlapor dan menindaklanjuti laporan tersebut guna mencegah polemik berkepanjangan. **

Writer: Yn

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *