Babel  

Gelombang Pemeriksaan DPRD Pangkalpinang Bergulir, Siti Asyah Alias Ica Bungkam Saat Dicecar Wartawan

Pangkalpinang, Asatu Online — Penyelidikan dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas (SPPD) di lingkungan DPRD Kota Pangkalpinang terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang. Sejumlah anggota dewan dari berbagai fraksi mulai dipanggil dan dimintai klarifikasi oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus).

Salah satu yang sebelumnya diperiksa adalah anggota DPRD Pangkalpinang dari Partai Golkar, Siti Asyah atau yang akrab disapa Ica. Politisi perempuan tersebut menjalani pemeriksaan selama beberapa jam oleh penyidik Kejari Pangkalpinang.

Namun, saat hendak dimintai tanggapan oleh awak media usai keluar dari ruang pemeriksaan, Ica memilih bungkam. Ia langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan pernyataan sedikit pun terkait materi pemeriksaan yang dijalaninya.

Sikap diam Ica memantik tanda tanya, mengingat kasus dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas DPRD Pangkalpinang kini tengah menjadi sorotan publik.

Enam Anggota DPRD Sudah Dipanggil

Sementara itu, pada Kamis (12/03/2026), Gedung Kejari Pangkalpinang kembali dipadati aktivitas penyelidikan. Tiga anggota DPRD dari lintas fraksi memenuhi panggilan penyidik Pidsus untuk memberikan klarifikasi.

Ketiganya adalah Sukardi dari Fraksi Gerindra, Panji Akbar dari Fraksi NasDem, dan Achmad Faisal dari Fraksi Demokrat.

Kehadiran mereka menambah daftar panjang legislator yang telah duduk di “kursi panas” ruang klarifikasi penyidik. Mereka menyusul tiga anggota dewan yang sebelumnya sudah diperiksa, yakni Siti Asyah alias Ica, Riska Amelia, dan Dwi Pramono.

Berdasarkan pantauan redaksi di lapangan, Sukardi menjadi legislator pertama yang keluar dari kantor Kejari Pangkalpinang usai menjalani pemeriksaan. Tak lama kemudian, Panji Akbar dan Achmad Faisal juga terlihat meninggalkan lokasi.

Saat ditemui wartawan, Sukardi hanya memberikan keterangan singkat.

“Sebagai warga negara yang baik tentu kita memenuhi panggilan Kejari Pangkalpinang untuk klarifikasi saja. Untuk lebih jelasnya silakan tanyakan ke dalam,” ujar Sukardi singkat.

Berbeda dengan Sukardi, Panji Akbar dan Achmad Faisal tidak memberikan komentar kepada awak media. Hingga sore hari, keduanya tidak terlihat memberikan keterangan usai menjalani proses klarifikasi.

Dengan pemanggilan terhadap tiga legislator tersebut, tercatat sudah enam anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang dimintai keterangan oleh Kejari Pangkalpinang dalam perkara ini.

Berawal dari Dugaan Penyimpangan Anggaran

Kasus ini diketahui bermula dari laporan atau temuan terkait penggunaan anggaran di lingkungan DPRD Kota Pangkalpinang pada tahun anggaran 2024–2025, khususnya pada pos perjalanan dinas yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, sebelumnya membenarkan adanya pemanggilan terhadap sejumlah anggota DPRD terkait penyelidikan tersebut.

“Benar, Kejari Pangkalpinang melakukan pemanggilan terhadap anggota DPRD Pangkalpinang terkait penggunaan dana perjalanan dinas tahun 2024–2025,” ujar Anjasra, Selasa (09/03/2026).

Hingga saat ini, penyidik Kejari Pangkalpinang masih terus mendalami dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas tersebut dengan memeriksa berbagai pihak yang dianggap mengetahui alur penggunaan anggaran.

Sementara itu, redaksi juga masih berupaya melayangkan konfirmasi kepada sejumlah anggota DPRD yang dipanggil dalam pemeriksaan hari ini guna mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait perkara tersebut. (*)

Writer: A1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *