Sukardi salah satu dewan Pangkalpinang yang diperiksa Kejaksaan Negeri Pangkalpinang (Foto : Ist)
Pangkalpinang, Asatu Online– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang mulai mengusut dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas (SPPD) di lingkungan DPRD Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2024–2025. Sejumlah anggota dewan telah dipanggil penyidik untuk dimintai klarifikasi.
Penyelidikan tersebut dilakukan oleh tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pangkalpinang sejak awal pekan ini.
Hingga Kamis (12/3/2026), sedikitnya lima anggota DPRD Pangkalpinang telah dimintai keterangan terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas yang bersumber dari APBD.
Dua legislator yang memenuhi panggilan penyidik pada Kamis pagi adalah Sukardi dan Panji Akbar. Keduanya datang secara terpisah ke kantor Kejari Pangkalpinang.
Sukardi yang keluar lebih dulu dari ruang pemeriksaan memilih irit bicara saat ditanya wartawan.
“Sebagai warga negara yang baik, kalau ada panggilan ya kita datang,” ujar Sukardi singkat di halaman kantor Kejari.
Ketika ditanya apakah pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran perjalanan dinas, ia enggan menjelaskan lebih jauh.
“Konfirmasi saja ke pihak Kejari,” katanya sebelum meninggalkan lokasi.
Lima Legislator Sudah Diperiksa
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemanggilan terhadap anggota DPRD Pangkalpinang dilakukan secara bertahap sejak Selasa (10/3).
Legislator yang telah dimintai keterangan antara lain Riska Amelia dan Siti Aisyah pada Selasa (10/3), Dwi Pramono pada Rabu (11/3), serta Sukardi dan Panji Akbar pada Kamis (12/3).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran perjalanan dinas DPRD Pangkalpinang tahun 2024 hingga 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang Anjasra Karya membenarkan adanya pemanggilan terhadap sejumlah anggota DPRD tersebut.
“Benar, Kejari melakukan pemanggilan terhadap anggota DPRD Pangkalpinang terkait penggunaan dana perjalanan dinas tahun 2024–2025,” kata Anjasra.
Menurutnya, proses yang dilakukan saat ini masih berada pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan.
“Kami masih mendalami dokumen serta meminta keterangan dari berbagai pihak untuk memastikan apakah ada unsur pelanggaran hukum dalam penggunaan anggaran tersebut,” ujarnya.
Anggaran Kegiatan DPRD Capai Rp38 Miliar
Penyelidikan ini juga menarik perhatian publik setelah terungkap besarnya anggaran kegiatan di lingkungan Sekretariat DPRD Pangkalpinang.
Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), total pagu rencana pengadaan di Sekretariat DPRD Pangkalpinang mencapai sekitar Rp38,07 miliar.
Anggaran tersebut mencakup berbagai kegiatan rutin DPRD, termasuk perjalanan dinas, rapat-rapat, serta sejumlah kegiatan operasional lainnya.
Besarnya nilai anggaran tersebut kini menjadi sorotan seiring penyelidikan yang dilakukan Kejari Pangkalpinang.
Berpotensi Seret Nama Lain
Sumber yang mengetahui proses penyelidikan menyebutkan, tidak menutup kemungkinan penyidik akan memanggil lebih banyak pihak untuk dimintai klarifikasi.
Pasalnya, penggunaan anggaran perjalanan dinas melibatkan banyak pihak di lingkungan DPRD, baik dari unsur anggota dewan maupun sekretariat.
Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Namun penyelidikan masih terus bergulir untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran daerah yang bersumber dari APBD dan seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel oleh lembaga legislatif. (Yn)














