Babel  

Pemkot Pangkalpinang Gandeng Ditjenpas, Terapkan Pidana Kerja Sosial dan Layanan Anak  

Pangkalpinang, Asatu Online – Pemerintah Kota Pangkalpinang resmi menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak.

Kesepakatan tersebut ditandatangani di Smart Room Center Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (12/3/2026).

Wali Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin, mengatakan kerja sama ini menjadi bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan Ditjenpas dalam menjalankan putusan pengadilan, khususnya yang berkaitan dengan pidana kerja sosial serta layanan bagi anak.

“Ini bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang nantinya dijalankan melalui lembaga pemasyarakatan di Pangkalpinang,” ujarnya.

Saparudin menegaskan, kesepakatan ini juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terutama terkait penerapan pidana kerja sosial.

“Nota kesepakatan ini menjadi langkah konkret dalam penerapan pidana kerja sosial sesuai amanat KUHP yang baru,” jelasnya.

Ia berharap program tersebut dapat segera diimplementasikan secara optimal dengan melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Kami sudah minta OPD aktif berkoordinasi dengan Bapas Kelas I Pangkalpinang agar pelaksanaannya berjalan maksimal,” katanya. (*)

Penulis: A1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *