Rumah Dinas Wakil Gubernur Babel (Foto : A1)
Pangkalpinang, Asatu Online – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) mengungkap perabot lama di Rumah Dinas Wakil Gubernur masih dalam kondisi layak pakai. Karena itu, sejumlah perabot yang sebelumnya dipindahkan ke gudang akan dikembalikan lagi ke rumah dinas tersebut.
Temuan ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Babel, Imam Kusnadi, setelah Inspektorat melakukan pemeriksaan terkait polemik pengadaan mobiler di rumah dinas wakil gubernur.
Menurut Imam, hasil pengecekan tim Inspektorat menunjukkan sebagian besar perabot lama masih dalam kondisi baik dan masih bisa digunakan.
“Setelah kami cek, barang-barang lama yang sebelumnya dipindahkan ke gudang ternyata masih dalam kondisi layak pakai,” kata Imam dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Babel, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan, perabot lama sempat disingkirkan ke gudang ketika mobiler baru didatangkan ke rumah dinas. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, perabot tersebut dinilai masih cukup baik untuk digunakan kembali.
Karena itu, Pemprov Babel akan mengembalikan perabot lama tersebut ke rumah dinas wakil gubernur sebagai bagian dari penataan ulang fasilitas sesuai ketentuan administrasi yang berlaku.
Di sisi lain, Inspektorat juga menegaskan bahwa barang-barang baru yang belakangan menjadi polemik tidak dapat dicatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD).
Hal itu karena pengadaan barang tersebut tidak melalui mekanisme pengadaan resmi pemerintah dan tidak tercantum dalam dokumen perencanaan anggaran daerah.
Akibatnya, pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk mengalokasikan anggaran, baik untuk pembayaran, pemeliharaan, maupun operasional barang-barang tersebut.
Pemprov Babel menegaskan langkah penataan ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan aset daerah berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah. (Ss)














