Caption : Proyek Pantai Lampu, Desa Tanjung Labu, Lepar Pongok, Bangka Selatan (Foto : tahun 2023)
Toboali, Asatu Online – Empat proyek pembangunan sarana wisata di kawasan Destinasi Tujuan Wisata (DTW) Pantai Lampu, Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, menjadi sorotan tajam publik. Proyek bernilai lebih dari Rp4 miliar yang digadang-gadang menjadi pengungkit ekonomi masyarakat itu justru berakhir mangkrak, rusak, dan tidak memberikan manfaat nyata bagi warga.
Sejumlah fasilitas yang dibangun melalui anggaran negara kini terlihat terbengkalai. Dermaga yang belum rampung, landscape yang mati, hingga fasilitas parkir yang tak dapat digunakan menjadi gambaran nyata kegagalan pengelolaan proyek pariwisata tersebut.
Salah seorang warga Desa Tanjung Labu menegaskan, sejak proyek itu selesai dikerjakan, masyarakat tidak pernah merasakan manfaatnya.
“Sejak dibuat, tidak ada manfaat sama sekali. Baru selesai dikerjakan sudah rusak. Sampai sekarang juga tidak bisa dipakai,” ujar warga kepada Asatu Online, Rabu (4/3/2026).
Empat Proyek Bernilai Miliaran
Empat proyek yang dipersoalkan merupakan kegiatan pada Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bangka Selatan, yakni:
Pembangunan Dermaga Wisata DTW Pantai Lampu senilai Rp2.525.128.000
Penataan Landscape dan Perlengkapannya Rp556.250.000
Pembangunan Tempat Parkir sekitar Rp323.583.990,98
Pembangunan Fasilitas Umum sekitar Rp600 juta
Total nilai proyek tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp4 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023.
Namun ironisnya, proyek yang seharusnya memperkuat sektor pariwisata daerah itu justru menyisakan kerusakan dan proyek mangkrak.
Dermaga Mangkrak, Kontrak Diputus
Salah satu proyek paling mencolok adalah pembangunan Dermaga Wisata Pantai Lampu yang dikerjakan CV Ghuno Dhio dengan nilai kontrak Rp2,52 miliar.
Proyek ini gagal diselesaikan sesuai kontrak yang berakhir pada Desember 2023. Progres fisik pekerjaan dilaporkan hanya mencapai sekitar 60 persen, bahkan setelah diberikan kesempatan tambahan, capaian maksimalnya hanya berkisar 63 persen sebelum akhirnya kontrak diputus.
Akibatnya, dermaga yang diharapkan menjadi akses wisata justru terbengkalai dan tidak dapat dimanfaatkan hingga kini.
Tanaman Landscape Mati
Tak hanya dermaga, proyek penataan landscape juga memunculkan persoalan. Seorang warga Kecamatan Lepar Pongok yang meminta namanya disamarkan mengungkapkan sebagian besar tanaman yang ditanam dalam proyek tersebut kini mati.
“Tanamannya hampir semua mati, mungkin sekitar 95 persen. Padahal sebagian didatangkan dari luar pulau. Sekarang kawasan itu terlihat seperti tidak terurus,” ujarnya.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa perencanaan maupun pengawasan proyek dilakukan secara tidak maksimal.
Temuan BPK: Berpotensi Rugikan Negara
Persoalan proyek ini juga tercatat dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Dalam laporan pemeriksaan, BPK menyebut Dermaga Wisata DTW Pantai Lampu tidak dapat dimanfaatkan sesuai tujuan pembangunannya dan berpotensi membebani keuangan daerah minimal Rp1.767.589.600.
Selain itu, BPK juga mencatat hasil pekerjaan fasilitas umum tempat parkir belum dapat dimanfaatkan oleh wisatawan dan berpotensi membebani keuangan daerah sebesar Rp323.583.990,98.
Banyak Pelanggaran Perencanaan
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK juga menemukan berbagai ketidaksesuaian dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek, antara lain:
Perencanaan pembangunan fasilitas umum tidak sesuai masterplan.
Pelaksanaan pembangunan tidak sesuai juknis Dana Alokasi Khusus (DAK).
Perencanaan penataan landscape tidak sesuai masterplan.
Kesalahan penganggaran pengadaan tanaman.
Pelaksanaan landscape tidak sesuai perencanaan.
Perencanaan pembangunan dermaga tidak sesuai kontrak dan juknis DAK.
Pelaksanaan pembangunan dermaga tidak sesuai ketentuan.
BPK juga menilai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kurang cermat dalam memilih konsultan perencanaan dan konsultan pengawas yang kompeten, serta kurang maksimal mengendalikan pelaksanaan teknis pekerjaan.
Bertolak Belakang dengan Masterplan
Padahal, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan telah memiliki Master Plan Pengembangan Daya Tarik Wisata Pantai Lampu Tahun 2022 yang disusun oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersama Pusat Perencanaan dan Pengembangan Kepariwisataan Institut Teknologi Bandung (P-P2Par ITB).
Masterplan tersebut merupakan bagian dari Integrated Tourism Master Plan Kepulauan Bangka Belitung atau Rencana Induk Pembangunan Destinasi Pariwisata Nasional (RIDPN).
Namun implementasi pembangunan sarana prasarana wisata pada tahun 2023 justru dinilai menyimpang dari perencanaan tersebut.
Kini, proyek yang menelan dana miliaran rupiah itu hanya menyisakan bangunan mangkrak, fasilitas rusak, dan kawasan wisata yang tak kunjung berkembang.
Publik pun mulai mempertanyakan ke mana sebenarnya aliran dana miliaran rupiah tersebut.
Kasus ini dinilai berpotensi menjadi catatan buruk dalam pengelolaan anggaran pariwisata di Bangka Selatan sekaligus membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan penyimpangan serta potensi kerugian negara. (*)














