Babel  

Dugaan TPKS Mengemuka, Dokter Della Laporkan Kontraktor Sigit ke Polres Pangkalpinang  

Caption : Dokter Della Rianadita

Pangkalpinang, Asatu Online– Seorang dokter bernama Della Rianadita melaporkan seorang kontraktor bernama Sigit ke Polres Pangkalpinang atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Laporan tersebut dilayangkan pada 27 Februari 2026 dan kini tengah dalam penanganan penyidik.

Laporan itu diajukan menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang secara khusus mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual serta perlindungan terhadap korban.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi terkait materi laporan maupun perkembangan penanganan perkara tersebut.

Saat dikonfirmasi Asatu Online, pihak Polresta Pangkalpinang belum memberikan penjelasan resmi. Kepala Seksi Humas Polresta Pangkalpinang Iptu Teddy Asikin menyampaikan dirinya belum dapat memberikan keterangan karena sedang berada di luar kota.

“Ditunggu ya, Mas. Saya masih mengurus anak saya yang sedang sakit di Rumah Sakit Angkatan Darat Bandung,” kata Teddy melalui pesan singkat, Minggu (2/3/2026).

Definisi TPKS dalam Undang-Undang

Dalam UU Nomor 12 Tahun 2022, tindak pidana kekerasan seksual didefinisikan sebagai setiap perbuatan yang merendahkan, menghina, melecehkan, atau menyerang tubuh, hasrat seksual, serta fungsi reproduksi seseorang secara paksa atau tanpa persetujuan korban.

Perbuatan tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap martabat manusia karena dapat menimbulkan penderitaan fisik, psikis, seksual, ekonomi, maupun sosial bagi korban.

Undang-undang ini juga menegaskan bahwa kekerasan seksual tidak hanya berupa hubungan seksual secara paksa. TPKS mencakup berbagai bentuk tindakan lain, antara lain:

– Pelecehan seksual nonfisik, seperti komentar, pesan, atau komunikasi bernuansa seksual yang tidak diinginkan korban.

– Pelecehan seksual fisik, seperti menyentuh, meraba, atau melakukan kontak fisik pada bagian tubuh tertentu tanpa persetujuan korban.

– Pemaksaan hubungan seksual atau pemerkosaan.

– Eksploitasi seksual, yaitu memanfaatkan seseorang untuk kepentingan seksual dengan tujuan memperoleh keuntungan.

– Pemaksaan perkawinan atau bentuk hubungan seksual yang dilakukan melalui tekanan atau ancaman.

Dalam ketentuan pidana, pelecehan seksual nonfisik dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 9 bulan atau denda maksimal Rp10 juta. Sedangkan pelecehan seksual fisik dapat dikenai pidana penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp50 juta.

Untuk bentuk kekerasan seksual yang lebih berat seperti pemaksaan hubungan seksual, eksploitasi seksual, hingga perbudakan seksual, ancaman hukuman dapat mencapai belasan tahun penjara sesuai ketentuan dalam undang-undang tersebut.

Kasus Muncul di Tengah Sorotan RSUD Depati Hamzah

Kasus yang dilaporkan Dokter Della ini muncul di tengah sorotan publik terhadap dinamika internal RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, setelah beredarnya sejumlah video, foto, serta tangkapan layar percakapan pribadi yang diduga melibatkan dirinya dengan Sigit.

Materi digital tersebut disebut beredar melalui sejumlah aplikasi pesan singkat dan menjadi perbincangan di masyarakat. Dalam beberapa potongan percakapan yang beredar, bahkan disebut-sebut menyeret nama sejumlah pihak lain, termasuk seorang mantan pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang serta seorang anggota DPRD setempat.

Beberapa video berdurasi beberapa menit yang beredar disebut memperlihatkan adegan intim di dalam sebuah ruangan yang diduga berada di area kantor. Meski sebagian file disebut telah dihapus dari sejumlah perangkat, materi tersebut telanjur menyebar dan menjadi konsumsi publik.

Sorotan terhadap kasus ini semakin menguat karena Sigit disebut-sebut merupakan kontraktor yang pernah terlibat dalam proyek di lingkungan rumah sakit tersebut. Relasi pribadi yang diduga beririsan dengan relasi proyek pemerintah memunculkan pertanyaan publik mengenai potensi konflik kepentingan.

Pada waktu yang hampir bersamaan, proyek pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan di lingkungan RSUD Depati Hamzah juga menjadi perhatian. Proyek senilai Rp2,91 miliar yang bersumber dari APBD melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025 itu dilaporkan mengalami keretakan pada beberapa bagian bangunan.

Berdasarkan dokumen kontrak, proyek tersebut diteken pada 19 Mei 2025 dengan masa pekerjaan 150 hari kalender. Namun belum lama setelah serah terima pekerjaan, retakan disebut terlihat pada bagian selasar depan dan dinding samping bangunan.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai kualitas konstruksi serta fungsi pengawasan proyek, termasuk peran konsultan pengawas dan pejabat pembuat komitmen dalam pelaksanaan pekerjaan.

Di sisi lain, Sigit sebelumnya juga disebut mengakui memiliki hubungan pribadi dengan Della sejak 2023 dan mengklaim telah menikah secara siri pada 3 September 2025 di Jakarta. Namun pengakuan tersebut berbuntut laporan hukum lain setelah istri sah Sigit melaporkan dugaan perzinaan ke Polres Pangkalpinang.

Sejumlah warga Pangkalpinang mengaku prihatin terhadap polemik yang menyeret nama institusi pelayanan kesehatan tersebut. Mereka menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut urusan pribadi, tetapi juga berkaitan dengan integritas jabatan publik serta pengelolaan proyek yang menggunakan anggaran negara.

Hingga kini, publik masih menunggu kejelasan proses hukum atas laporan dugaan TPKS tersebut serta berbagai isu lain yang turut mencuat di sekitar RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.Dugaan TPKS Mengemuka, Dokter Della Laporkan Kontraktor Sigit ke Polres Pangkalpinang. (*)

Penulis: A1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *