Penulis: Belva Al Akhab
Belinyu, Asatu Online — Razia tambang ilegal di kawasan hutan mangrove Dusun Mengkubung, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Selasa (3/3/2026), menyisakan ironi. Alat berat jenis ekskavator yang selama sepekan dilaporkan warga merobek kawasan pesisir itu justru telah menghilang saat aparat tiba di lokasi.
Yang tertinggal hanya jejak rantai besi di tanah gambut, kubangan berlumpur, jalur papan kayu darurat, serta satu unit mesin ponton manual tanpa operator. Tidak tampak garis polisi. Tidak ada penyegelan lokasi. Barang bukti utama tak lagi berada di tempat.
Kapolsek Belinyu, AKP Rizky Yanuar Hernanda, saat dikonfirmasi Rabu (4/3/2026), menyampaikan proses masih berjalan.
“Masih dalam penyelidikan ya, Pak,” ujarnya singkat.
Jawaban itu normatif. Namun di Mengkubung, kalimat tersebut terdengar seperti pola yang berulang—penindakan datang setelah kerusakan terjadi, setelah alat berat berpindah, setelah peluang pembuktian menyempit.
Hilang Sehari Sebelumnya
Warga menyebut ekskavator sudah tidak terlihat sehari sebelum razia dilakukan. Artinya, ada jeda waktu antara laporan masyarakat sejak 28 Februari 2026 dan tindakan di lapangan.
Pertanyaan pun mengemuka: bagaimana alat seberat puluhan ton bisa dipindahkan tanpa terdeteksi?
“Kalau ponton kecil bisa ditinggal. Tapi ekskavator besar bisa hilang begitu saja, itu bukan kebetulan,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.
Bagi warga, jeda tersebut bukan sekadar hitungan jam atau hari. Itu adalah ruang yang cukup untuk memindahkan alat berat, membersihkan lokasi, dan mengaburkan jejak.
Dalam perspektif hukum acara pidana, ekskavator bukan benda biasa. Ia adalah barang bukti sentral—penghubung langsung antara dugaan tindak pidana dan pelaku. Tanpa pengamanan alat berat, konstruksi perkara berisiko rapuh sejak awal.
Seorang akademisi hukum lingkungan menilai hilangnya alat berat sebelum penyitaan resmi berpotensi menghapus jejak forensik penting, mulai dari identitas pemilik, jalur logistik, hingga pembiayaan aktivitas tambang ilegal.
“Ketika barang bukti utama tidak diamankan, pembuktian bisa kehilangan pijakan,” ujarnya.
Hukum Tegas, Implementasi Dipertanyakan
Kerusakan mangrove memiliki konsekuensi pidana yang jelas.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur ancaman pidana hingga 10 tahun penjara bagi pelaku perusakan lingkungan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 melarang penggunaan alat berat dalam aktivitas ilegal di kawasan hutan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba menegaskan sanksi bagi pertambangan tanpa izin.
Norma hukum berdiri tegas dalam teks. Namun di Mengkubung, hukum terlihat tertinggal beberapa langkah dari pelaku.
Di lokasi, bekas galian memutus sirkulasi pasang surut alami. Akar bakau tercabut. Struktur tanah pesisir terbelah. Mangrove yang selama puluhan tahun menjadi penahan abrasi dan ruang tumbuh biota laut rusak dalam hitungan hari.
Kerusakan ekologis tidak bisa dipindahkan seperti ekskavator. Ia menetap. Ia berdampak panjang.
Nelayan Menjadi Saksi dan Korban
Di dermaga kayu yang menghadap perairan keruh, nelayan hanya bisa menyaksikan aparat datang, mendokumentasikan, lalu meninggalkan lokasi.
Mereka tidak membicarakan pasal demi pasal. Mereka membicarakan hasil tangkapan yang menurun.
“Kalau hukum datang setelah alat kabur, itu bukan penindakan. Itu mencatat kerusakan,” ujar seorang ibu nelayan.
Seorang nelayan muda menunjuk bekas akar bakau yang tercabut dari lumpur.
“Dulu kepiting banyak di situ. Sekarang kosong,” katanya.
Mangrove bagi warga bukan sekadar vegetasi pesisir. Ia adalah pagar hidup penahan abrasi, penyaring sedimen, sekaligus dapur keberlanjutan ekonomi keluarga.
Kini lumpur lebih dominan daripada air. Jaring lebih sering terangkat ringan.
Penegakan Hukum di Titik Uji
Razia telah dilakukan dua kali. Satu mesin ponton disita. Ekskavator belum ditemukan. Penyelidikan dinyatakan masih berlangsung.
Secara administratif, proses belum selesai. Namun secara ekologis dan sosial, kerugian telah terjadi lebih dahulu.
Peristiwa ini meninggalkan pertanyaan mendasar: apakah sistem pengawasan dan respons penegakan hukum cukup cepat untuk mencegah penghilangan barang bukti dalam kasus perusakan lingkungan?
Sebab dalam perkara lingkungan, waktu adalah faktor krusial. Setiap jam keterlambatan dapat berarti hilangnya jejak, rusaknya bukti, dan melemahnya posisi hukum.
Di Mengkubung, hukum kini tidak hanya diuji pada teks undang-undang, tetapi pada ketepatan tindakan.
Hutan telah tumbang.
Alat berat telah berpindah.
Dan warga kini menunggu—apakah penegakan hukum mampu bergerak lebih cepat dari laju perusakan berikutnya. (*)














