Pangkalpinang, Asatu Online — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pangkalpinang memberi tenggat tegas 14 hari kepada CV Austindo Jaya Abadi untuk membenahi dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang mencuat ke publik.
Perusahaan distributor makanan, minuman, serta oli kendaraan roda dua dan roda empat yang beralamat di Jalan Ketapang, Kecamatan Pangkalbalam itu menyatakan sanggup memperbaiki sistem pengupahan, status hubungan kerja karyawan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta wajib melaporkan progresnya secara berkala ke Disnaker.
Kepala Disnaker Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti, menegaskan komitmen tersebut disampaikan langsung dalam pertemuan resmi dengan manajemen perusahaan.
“Kemarin kami sudah bertemu dengan pihak perusahaan dan sudah kami berikan penjelasan terkait hal-hal ketenagakerjaan yang harus diperbaiki. Pihak perusahaan akan memperbaikinya dalam kurun waktu 14 hari ke depan, terutama soal UMP, status pekerja, BPJS tenaga kerja dan kesehatan serta melaporkan setiap progresnya ke Disnaker,” ujar Amrah, Rabu (4/3/2026).
Sempat Didatangi, Manajemen Tak Hadir
Sebelumnya, Disnaker telah mendatangi kantor perusahaan pada Senin (24/2/2026). Namun saat itu, manajemen tidak berhasil ditemui.
“Disnaker sudah datang ke kantor bagian legal/PH perusahaan, namun kami minta untuk dihadirkan juga pihak manajemen. Besok kami konfirmasi lagi,” ungkap Amrah.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan pelanggaran yang beredar, mulai dari pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Pangkalpinang hingga belum didaftarkannya sebagian pekerja dalam program jaminan sosial.
Gaji Dipersoalkan, BPJS Belum Menyeluruh
Sejumlah karyawan sebelumnya mengeluhkan sistem pengupahan di perusahaan tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, gaji pokok karyawan disebut sebesar Rp2.000.000 per bulan ditambah uang sewa dan perawatan motor Rp500.000.
Dengan berbagai komponen tunjangan, total pendapatan untuk wilayah dalam Kota Pangkalpinang disebut berkisar Rp3.300.000 per bulan. Untuk penugasan luar kota, diberikan tambahan uang makan Rp500.000 per minggu.
Namun pekerja menilai skema tersebut belum sepenuhnya transparan dan belum memenuhi rasa keadilan, terutama jika dibandingkan dengan standar UMK yang berlaku.
Tak hanya soal upah, pekerja juga menyoroti belum didaftarkannya karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun ke BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, kepesertaan jaminan sosial merupakan hak normatif pekerja sejak hubungan kerja dimulai.
Selain itu, muncul keluhan terkait penahanan ijazah asli karyawan. Bagi pekerja yang tidak memiliki ijazah, perusahaan disebut menahan BPKB kendaraan sebagai jaminan kerja. Praktik ini menuai kekhawatiran dan dinilai berpotensi melanggar prinsip perlindungan tenaga kerja.
Pengawasan Ketat, Bukan Sekadar Janji
Disnaker menegaskan, komitmen perusahaan tidak boleh berhenti pada pernyataan lisan. Setiap progres perbaikan wajib dilaporkan dan akan diawasi secara ketat.
“Semua harus sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kami akan pantau,” tegas Amrah.
Tenggat 14 hari kini menjadi penentu. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada pembenahan signifikan, Disnaker membuka peluang langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Bagi para pekerja, ini bukan sekadar polemik administratif. Ini soal kepastian upah, perlindungan jaminan sosial, dan rasa aman dalam bekerja.
Publik pun menanti, apakah CV Austindo benar-benar membuktikan kesanggupannya, atau justru kembali tersandung persoalan yang sama.
Empat belas hari ke depan akan menjadi ujian keseriusan. (*)














