Caption : dr Della Rianadita Direktur RSUD Depati Hamzah yang di nonaktifkan (Foto : Ist)
Oleh : Suherman Saleh*
Pangkalpinang, Asatu Online — Ada dua jenis retakan yang kini menjadi buah bibir di Kota Beribu Senyuman. Retakan yang kasat mata di dinding gedung laboratorium, dan retakan yang tak kasat mata di fondasi moral seorang pejabat publik.
Nama dr Della Rianadita mendadak menjadi perbincangan hangat. Bukan karena terobosan pelayanan kesehatan atau prestasi mengelola RSUD Depati Hamzah, melainkan karena isu cinta terlarang yang menyeretnya ke pusaran skandal berlapis.
Sebagai direktur rumah sakit milik pemerintah daerah, jabatan yang diembannya bukan sekadar posisi administratif. Itu adalah simbol kepercayaan publik. Namun kepercayaan itu kini berada di ujung tanduk.
Cinta Terlarang dan Jerat Hukum
Isu yang beredar menyebutkan adanya hubungan khusus antara sang direktur nonaktif dengan seorang kontraktor bernama Sigit, yang disebut-sebut kerap mengerjakan proyek di lingkungan rumah sakit tersebut.
Persoalan menjadi rumit ketika muncul dugaan bahwa hubungan itu terjadi saat status perkawinan sah masih melekat. Laporan dugaan perzinaan bergulir ke meja penyidik di Polresta Pangkalpinang.
Di sisi lain, dr Della juga melaporkan Sigit dengan dua laporan berbeda: dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan dugaan penganiayaan. Sebuah fakta yang membuat publik semakin bertanya-tanya: apakah ini kisah cinta yang berubah menjadi konflik, atau ada drama yang lebih dalam dari yang terlihat?
Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi. Humas Polresta Pangkalpinang, Iptu Teddy Asikin, belum dapat dimintai konfirmasi karena sedang mendampingi anaknya yang sakit di sebuah rumah sakit di Bandung.
Kasus ini pun berkembang liar di media sosial dan warung-warung kopi. Namun sesungguhnya, persoalan ini tak berhenti pada ranah pribadi.
Gedung Rp2,9 Miliar yang Retak
Di saat isu moral mencuat, publik dikejutkan dengan kondisi fisik gedung Laboratorium Kesehatan milik RSUD yang baru saja dibangun.
Proyek bernilai Rp2,91 miliar yang bersumber dari APBD (DAK) 2025 Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang itu dikontrak pada 19 Mei 2025 dengan masa kerja 150 hari kalender. Pelaksana proyek adalah CV Sakura.
Namun belum genap 40 hari pasca serah terima, retakan memanjang terlihat di selasar depan dan dinding samping bangunan. Bangunan miliaran rupiah, retak dalam hitungan minggu.
Ini bukan sekadar cacat teknis. Ini tamparan keras bagi tata kelola pembangunan. Jika spesifikasi dijalankan sesuai kontrak, mustahil kerusakan muncul secepat itu.
Pertanyaannya sederhana: di mana fungsi pengawasan? Di mana konsultan? Di mana Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)? Ataukah semua hanya formalitas di atas kertas?
Konflik Kepentingan yang Menganga
Ketika nama kontraktor yang sama dikaitkan dengan hubungan pribadi pimpinan rumah sakit, maka persoalan tak lagi berdiri sendiri. Di sinilah aroma konflik kepentingan menyeruak.
Jika benar rekanan yang memiliki relasi khusus dengan pimpinan institusi kerap mengerjakan proyek di sana, maka independensi proses pengadaan patut dipertanyakan. Apakah proses lelang berjalan objektif? Apakah ada akses istimewa? Apakah ada pengaturan sebelum tender?
Jika dugaan itu benar, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran etik. Ini berpotensi masuk wilayah hukum yang lebih serius.
Respons Setengah Hati
Pemerintah Kota Pangkalpinang baru sebatas menonaktifkan jabatan direktur. Selebihnya, publik diminta menunggu pemeriksaan internal. Padahal ini bukan semata persoalan disiplin ASN atau urusan rumah tangga pejabat.
Ini menyangkut uang rakyat. Menyangkut mutu fasilitas kesehatan. Menyangkut integritas jabatan. Dan yang paling penting, menyangkut kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan daerah. Audit internal saja tidak cukup.
Dokumen tender harus dibuka. Proses lelang harus diaudit secara independen. Mutu bangunan harus diuji ulang. Aparat penegak hukum harus menelusuri jika ada dugaan kolusi dan penyimpangan anggaran.
Pangkalpinang Menunggu Keberanian
RSUD adalah simbol harapan warga saat sakit dan membutuhkan pertolongan. Namun hari ini, simbol itu tercoreng oleh retakan fisik dan retakan moral.
Cinta terlarang mungkin persoalan pribadi. Tetapi ketika melibatkan pejabat publik dan bersinggungan dengan proyek miliaran rupiah, itu menjadi persoalan publik. Pangkalpinang tidak butuh klarifikasi normatif. Pangkalpinang butuh ketegasan.
Kasus ini tak boleh berhenti pada penonaktifan jabatan atau riuh gosip media sosial. Jika ada pelanggaran etik, proseslah. Jika ada pelanggaran hukum, tindaklah. Karena di balik gedung yang retak, ada kepercayaan masyarakat yang ikut retak. Dan kepercayaan, sekali runtuh, jauh lebih mahal dari Rp2,9 miliar. (*)
*Suherman Saleh adalah Pemred Asatu Online dan Ketua SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Bangka Belitung














