Babel  

Sigit Akui Nikah Siri dengan dr Della Direktur Nonaktif RSUD Depati Hamzah  

Caption : dr Della Rianadita (Foto : ist)

Pangkalpinang, Asatu Online — Pengakuan mengejutkan disampaikan pengusaha HJ alias Sigit di tengah proses hukum dugaan perzinaan yang kini menyeret namanya. Di hadapan wartawan, Jumat (27/2/2026), Sigit secara terbuka mengakui memiliki hubungan pernikahan siri dengan dr Della Rianadita, Direktur nonaktif RSUD Depati Hamzah.

Pernyataan itu disampaikan Sigit usai mendampingi istrinya menjalani pemeriksaan di Polresta Pangkalpinang. Alih-alih membantah isu yang berkembang, Sigit justru mengonfirmasi adanya ikatan pernikahan siri antara dirinya dan pejabat rumah sakit tersebut.

“Saya tahu dia punya suami. Kami menjalani ikatan pernikahan siri dengan kesepakatan dan sama-sama sadar,” ujar Sigit kepada awak media.

Pengakuan ini menjadi babak baru dalam perkara yang sebelumnya diwarnai isu dugaan penggerebekan di lingkungan rumah sakit serta kabar perselisihan internal. Pernyataan Sigit sekaligus mempertegas adanya relasi pribadi di antara keduanya, meski ia membantah tudingan sempat mengamuk atau melontarkan ancaman.

Kasus ini bermula dari laporan istri sah Sigit yang melaporkan suaminya bersama dr Della atas dugaan tindak pidana perzinaan. Laporan tersebut kini tengah diproses penyidik dan masih dalam tahap pendalaman.

Sejumlah pihak dijadwalkan akan dimintai keterangan guna memperjelas konstruksi perkara. Aparat kepolisian juga disebut masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk memastikan unsur pidana terpenuhi atau tidak.

Hingga berita ini diturunkan, dr Della Rianadita belum memberikan pernyataan resmi terkait pengakuan Sigit maupun laporan yang dialamatkan kepadanya.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik, terutama terkait integritas pejabat layanan kesehatan daerah. Perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang berjalan di Polresta Pangkalpinang masih dinantikan. (*)

Penulis: A1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *