Caption : Penanaman mangrove di Desa Tuik Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat tahun 2021
Bangka Barat, Asatu Online — Proyek rehabilitasi mangrove seluas 17 hektare di Desa Tuik, Kecamatan Kelapa, yang digelontorkan tahun 2021 dari anggaran pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK), kini berubah dari program yang dipuji menjadi proyek yang dipertanyakan. Mangrove disebut mati total. Dugaan kerugian mencuat. Pejabat terkait justru memilih lupa dan bungkam.
Camat Kelapa tahun 2021, Syamsiar, secara terbuka mengaku tak lagi mengingat proyek tersebut. Dalam konfirmasi kepada Asatu Online, Jumat (27/2/2026), ia menyatakan lupa detail program yang saat itu berjalan di wilayahnya.
“Benar, tahun 2021 saya masih sebagai Camat Kelapa. Terkait proyek dimaksud saya sudah lupa atau mungkin tak ingat lagi. Tapi yang saya ingat, saya tidak pernah tahu mengenai keadaan bibit, mekanisme pengelolaan, apalagi menyangkut keuangan,” ujarnya.
Pernyataan itu justru menimbulkan pertanyaan serius. Bagaimana mungkin proyek rehabilitasi mangrove seluas 17 hektare dengan dana pusat berjalan tanpa sepengetahuan teknis dan pengawasan dari unsur kecamatan? Apakah fungsi kontrol wilayah hanya formalitas?
Lebih mencurigakan lagi, Kepala Desa Tuik, Sudrajat, yang saat proyek berjalan aktif memberikan pernyataan ke publik, hingga kini belum merespons konfirmasi Asatu Online meski telah dihubungi berulang kali. Sikap diam ini kontras dengan sikapnya pada 2021.
Empat tahun lalu, tepatnya 4 September 2021, Tim Inspektorat Jenderal KLHK turun langsung ke Sungai Tanjung Perabes, Desa Tuik. Saat itu, Sudrajat menyampaikan penanaman telah terealisasi 17 hektare lebih. Program tersebut bahkan dikaitkan dengan skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di masa pandemi Covid-19 dan disebut membantu meningkatkan penghasilan warga.
Apresiasi pun mengalir. Perangkat desa dan Pokmas Tanjung Perabes dinilai menjalankan program dengan baik. Penanaman simbolis dilakukan. Dokumentasi tersebar. Narasi keberhasilan digaungkan.
Namun fakta terbaru di lapangan berkata lain. Berdasarkan keterangan warga yang ditemui Asatu Online, mangrove yang ditanam disebut tidak bertahan lama. Setelah penanaman, bibit diduga mati seluruhnya. Jika benar demikian, maka proyek 17 hektare itu praktis gagal total.
Sumber tersebut juga menyebut dugaan penggunaan bibit yang tidak sesuai spesifikasi teknis kawasan pesisir. Bila benar, ini bukan sekadar kegagalan teknis, tetapi indikasi kelalaian serius dalam perencanaan, pengadaan, dan pengawasan.
Tak berhenti di situ, muncul pula dugaan adanya keuntungan hingga Rp500 juta yang dikantongi oknum kepala desa dari proyek tersebut. Angka fantastis ini tentu berbanding terbalik dengan narasi keberhasilan yang dulu dielu-elukan.
Kabar lain yang beredar menyebut kasus ini sempat disentuh aparat penegak hukum (APH). Namun publik hingga kini tak mendapat kejelasan: apakah ada penyelidikan? Apakah ada audit? Atau justru kasusnya menguap tanpa jejak?
Jika mangrove mati total, maka yang terkubur bukan hanya bibit di pesisir Sungai Tanjung Perabes, tetapi juga uang negara dan harapan masyarakat. Program yang semestinya memulihkan ekosistem dan ekonomi warga justru berpotensi menyisakan kerugian.
Asatu Online menegaskan, publik berhak tahu: berapa total anggaran proyek 17 hektare itu? Siapa penyedia bibit? Apakah dikerjakan swakelola atau diborongkan? Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kegagalan?
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Tuik belum memberikan klarifikasi resmi. Asatu Online akan terus menelusuri alur anggaran, mekanisme pelaksanaan, serta peran pihak-pihak terkait guna mengungkap fakta di balik proyek mangrove yang dulu dipuji, kini diduga menyisakan skandal. (*)














