Babel  

Dugaan Penyelundupan 35 Ton Timah Ilegal di Perairan Tuing, Nama RZ Mencuat

Caption : Ilustrasi

Bangka, Asatu Online– Dugaan praktik penyelundupan pasir timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali mencuat. Kali ini, pengiriman dalam jumlah besar diduga dilakukan melalui “pelabuhan tikus” di perairan Desa Tuing, Kabupaten Bangka. Kasus ini memicu polemik setelah muncul perbedaan data signifikan terkait jumlah muatan yang diduga berhasil diseberangkan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, semula beredar kabar kapal yang bersandar hanya membawa sekitar 10 ton pasir timah. Namun, data internal yang diperoleh menyebutkan angka yang jauh lebih besar, yakni mencapai 35 ton. Selisih 25 ton ini memunculkan tanda tanya besar di tengah publik.

Komoditas tambang tersebut diduga kuat hendak diselundupkan ke wilayah Pulau Selangor, Malaysia, melalui jalur laut ilegal di perairan utara Bangka. Praktik ini disebut-sebut memanfaatkan titik-titik pesisir yang dinilai rawan pengawasan.

Nama seorang pengusaha asal Belinyu berinisial RZ santer disebut sebagai pihak yang diduga memiliki barang tersebut. RZ diduga memanfaatkan jalur distribusi ilegal untuk menghindari mekanisme ekspor resmi dan meraup keuntungan berlipat di tengah ketatnya tata niaga timah.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku disinyalir menggunakan armada speedboat berkecepatan tinggi yang dilengkapi enam mesin. Armada ini dikenal mampu melaju cepat dan bermanuver menghindari patroli aparat di perairan utara Pulau Bangka.

Tingginya intensitas penyelundupan diduga dipicu selisih harga jual pasir timah yang menggiurkan di pasar internasional. Transaksi gelap disebut-sebut menggunakan mata uang asing seperti Dollar Singapura (SGD), Dollar AS (USD), hingga Ringgit Malaysia (MYR), sehingga margin keuntungan jauh lebih besar dibandingkan jalur resmi.

Selain perairan Tuing, sejumlah titik pesisir di wilayah utara Bangka juga dikabarkan rawan dijadikan lokasi sandar dan transhipment ilegal, seperti Pantai Tuing dan Pantai Bedukang. Aktivitas ini memperlihatkan adanya pola distribusi yang terorganisir.

Lolosnya muatan yang diduga mencapai 35 ton ini memantik pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan dan penindakan tambang ilegal. Di tengah upaya penertiban yang selama ini digencarkan, dugaan pengiriman dalam jumlah besar justru memperlihatkan celah yang masih terbuka.

Menanggapi informasi yang berkembang, Ketua SMSI Babel, Suherman Saleh, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menelusuri dan mengusut tuntas dugaan penyelundupan tersebut. Ia meminta agar setiap informasi yang beredar di masyarakat tidak diabaikan dan dilakukan penyelidikan secara profesional serta transparan.

“Jika benar ada pengiriman hingga puluhan ton melalui jalur ilegal, ini bukan perkara kecil. APH harus menelusuri siapa pemilik barang, siapa yang memfasilitasi, dan bagaimana bisa lolos. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum semakin tergerus,” tegas Suherman, Kamis (26/2/2026).

Ia juga menekankan pentingnya penindakan menyeluruh, tidak hanya pada pelaku lapangan, tetapi juga pada aktor intelektual dan jaringan penampung. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas dan terbuka menjadi kunci memutus mata rantai penyelundupan timah ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan di Bangka Belitung. (*)

Penulis: A1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *