Caption : Kantor CV Austindo Jaya Abadi di Ketapang, Pangkalbalam, Pangkalpinang
Pangkalpinang, Asatu Online – Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang akan segera melakukan konfirmasi kepada manajemen CV Austindo Jaya Abadi terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang mencuat ke publik.
Perusahaan yang beralamat di Jalan Ketapang, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang itu diberitakan membayar gaji karyawan di bawah Upah Minimum Regional (UMR) serta tidak mendaftarkan sebagian pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan klarifikasi langsung ke manajemen perusahaan.
“Waalaikumsalam, makasih infonya, nanti akan kami konfirmasi dulu ke manajemen CV Austindo Jaya Abadi di Ketapang, Pangkalbalam Pangkalpinang,” ujar Amrah Sakti, Selasa (17/2/2026).
Sebelumnya, sejumlah karyawan perusahaan distributor makanan, minuman, serta oli kendaraan roda dua dan roda empat itu mengeluhkan sistem pengupahan dan kebijakan ketenagakerjaan di tempat mereka bekerja.
Informasi tersebut disampaikan narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menyebut, gaji pokok yang diterima karyawan sebesar Rp2.000.000 per bulan, ditambah uang sewa dan perawatan motor Rp500.000.
Secara total, dengan berbagai tunjangan, pendapatan karyawan untuk wilayah dalam Kota Pangkalpinang disebut mencapai sekitar Rp3.300.000 per bulan. Sementara untuk penugasan luar kota, perusahaan memberikan tambahan uang makan Rp500.000 per minggu.
Namun demikian, para pekerja menilai masih terdapat sejumlah kebijakan yang memberatkan. Salah satunya, belum adanya fasilitas BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Tak hanya itu, perusahaan juga disebut menerapkan kebijakan penahanan ijazah asli karyawan. Bagi pekerja yang tidak memiliki ijazah, manajemen dikabarkan menahan BPKB kendaraan bermotor sebagai bentuk jaminan kerja.
Praktik tersebut dinilai merugikan dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja. Mereka berharap manajemen perusahaan segera mengevaluasi kebijakan yang ada serta memenuhi hak-hak karyawan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Karyawan juga meminta agar pengupahan disesuaikan dengan UMR Kota Pangkalpinang serta adanya transparansi dalam sistem penggajian dan jaminan sosial.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Austindo Jaya Abadi belum memberikan keterangan resmi. Media ini masih berupaya menghubungi manajemen perusahaan untuk mendapatkan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut. (*)














