Tambang Ilegal Pondi Tewaskan Tujuh Orang

Caption : Penampakan di tambang ilegal Pondi di Pemali Kabupaten Bangka

Bangka, Asatu Online — Tragedi maut di Tambang Batu Primer DU 1517, TB Pemali, Kabupaten Bangka, yang menewaskan tujuh pekerja asal Pandeglang, Banten, diduga kuat bukan sekadar kecelakaan kerja. Peristiwa berdarah yang terjadi pada 2 Februari 2026 itu membuka dugaan pembiaran sistematis aktivitas tambang ilegal di kawasan Objek Vital Nasional (Obvitnas).

Informasi yang dihimpun Asatu Online menyebutkan, tambang ilegal yang diduga dimiliki Pondi tersebut telah beroperasi sekitar enam bulan. Dalam kurun waktu itu, tambang ini disebut mampu memproduksi rata-rata 80 ton pasir timah per bulan, menggunakan alat berat, dan beraktivitas secara terbuka.

Keanehan mencolok pun muncul. Lokasi tambang berada di kawasan aset negara yang dijaga ketat, lengkap dengan pos pengamanan. Namun di lapangan, alat berat dan puluhan pekerja bebas keluar-masuk portal resmi setiap hari, seolah tanpa hambatan.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin aktivitas tambang skala besar selama berbulan-bulan luput dari pantauan Aparat Penegak Hukum (APH)?

Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, secara tegas menyoroti dugaan pembiaran tersebut. Ia mendesak Kapolda Kepulauan Bangka Belitung segera menetapkan Pondi sebagai tersangka, serta mengusut secara menyeluruh alur distribusi hasil timah ilegal selama enam bulan terakhir.

“Kalau benar produksi mencapai puluhan ton per bulan dan menggunakan alat berat, mustahil tidak terdeteksi. Ini bukan kejadian sehari dua hari. Patut diduga ada pembiaran, bahkan kemungkinan perlindungan,” tegas Rahmad Sukendar.

Menurut Rahmad, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan semata. Aparat diminta menelusuri siapa pemodal, siapa penadah, dan ke mana hasil tambang ilegal itu dijual.

Nama CV Tiga Saudara, yang disebut-sebut sebagai mitra PT Timah Tbk, turut mencuat. Perusahaan tersebut diduga menjadi penampung pasir timah primer hasil aktivitas tambang ilegal di DU 1517 Pemali.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh tim media, terdapat Surat Pemberitahuan Nomor 038/bk/UM-3130.1/21-S2.6 tertanggal 28 November 2025, yang ditandatangani Isfandi selaku Department Head Pengawas Produksi Darat Bangka Induk. Dalam surat itu, permohonan Surat Perintah Kegiatan Penambangan (SPKP) CV Tiga Saudara secara tegas ditolak.

Penolakan diberikan dengan alasan lokasi berada dalam layout dan RK TS 1.002 CV Putra Tonggak Samudera serta rawan kegagalan lereng akibat kondisi curam dan undercutting.

Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Aktivitas penambangan tetap berjalan hingga akhirnya menelan tujuh korban jiwa.

“Jika sudah ada surat penolakan karena alasan teknis yang membahayakan, tapi kegiatan tetap berlangsung, ini patut diduga ada pemufakatan jahat antara pengawas, keamanan, dan pemodal,” ujar Yadi, warga Pemali, Selasa (3/2/2026).

Rahmad Sukendar menilai tragedi ini sebagai kegagalan negara melindungi nyawa warganya. Ia menegaskan, PT Timah sebagai BUMN juga harus bertanggung jawab menjelaskan bagaimana aset negara bisa dirampok secara terang-terangan dalam waktu lama.

“Tujuh nyawa ini bukan angka statistik. Ini korban dari keserakahan dan pembiaran. Aparat harus berani menyentuh aktor intelektual dan oknum yang bermain di balik layar,” tegasnya. (*)

Penulis: A1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *