Bangka, Asatu Online — Kisruh berkepanjangan PT Fenyen Agro Lestari (PT FAL) kembali memantik amarah publik. Masalah kebun plasma yang tak kunjung dituntaskan membuat Komisi II DPRD Kabupaten Bangka kembali memanggil perusahaan sawit tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Hingga kini, persoalan lama itu dinilai hanya berputar tanpa kepastian.
Kekecewaan warga pun memuncak. Masyarakat mendesak DPRD Kabupaten Bangka tidak lagi berhenti pada rapat, melainkan mengambil langkah tegas hingga ke jalur hukum bila ditemukan pelanggaran serius.
“Kalau memang ada unsur korupsi, penghindaran pajak, atau perambahan kawasan hutan produksi untuk kebun sawit, laporkan saja ke kejaksaan. Jangan terus dibiarkan,” tegas Marina, warga Sungailiat, Rabu (28/1/2026).
RDP yang digelar Komisi II DPRD Bangka tersebut dihadiri Dinas Pangan dan Pertanian (Dinpanpertan), jajaran Komisi II DPRD Bangka, serta perwakilan PT FAL. Agenda utama pertemuan adalah konflik kebun plasma yang hingga kini masih membelit masyarakat Desa Cit, Desa Pugul, dan Desa Silip, Kecamatan Riau Silip, Senin (25/1/2026).
PT FAL sebelumnya disorot tajam dalam Pansus II DPRD Bangka terkait Tata Kelola Perkebunan Sawit. Perusahaan ini diduga mengabaikan kewajiban plasma, menghindari BPHTB, serta sempat beroperasi tanpa mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP). Fakta-fakta tersebut terungkap dalam forum resmi DPRD dan telah menjadi rekomendasi politik lembaga legislatif daerah.
Data Dinas Pangan dan Pertanian Bangka menyebutkan PT FAL menguasai kebun sawit seluas sekitar 3.068 hektare berdasarkan IUP terbit 2017. Namun ironisnya, HGU baru dimiliki seluas 155 hektare, sementara kebun plasma yang diserahkan kepada masyarakat baru 82 hektare untuk 634 KK. Angka ini dinilai jauh dari kewajiban perusahaan terhadap warga sekitar.
Ketua Komisi II DPRD Bangka, Ruslina, menegaskan bahwa DPRD telah memberikan ruang dan waktu yang cukup bagi PT FAL untuk menuntaskan kewajibannya. Namun hingga kini, hasil nyata belum terlihat.
“Kami sudah keluarkan rekomendasi Pansus. Evaluasi kami lakukan maksimal tiga bulan. Jika tidak dijalankan, izin PT FAL akan kami usulkan untuk dicabut,” tegas Ruslina.
Ruslina juga menolak alasan PT FAL yang menyebut sebagian lahan 179 hektare bukan berstatus HGU sehingga tidak bisa diserahkan sebagai plasma. Menurut DPRD, dalih tersebut tidak dapat dibenarkan dan berpotensi melanggar prinsip keadilan bagi masyarakat.
Senada, Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Bangka, Syarli Nopriansyah, menyebut hambatan utama saat ini adalah pengajuan HGU PT FAL yang terbentur moratorium pemerintah pusat. Kondisi ini justru memperpanjang penderitaan koperasi dan masyarakat yang belum menikmati hasil plasma.
“Kalau menunggu moratorium dicabut, ini akan menjadi masalah baru. Masyarakat tidak bisa terus dirugikan,” ujarnya.
Syarli juga menyoroti absennya pengambil keputusan dari manajemen PT FAL dalam RDP tersebut. Menurutnya, kehadiran perwakilan non-direksi menunjukkan tidak adanya keseriusan perusahaan dalam menyelesaikan konflik dengan masyarakat.
“Yang dibutuhkan adalah kehadiran direksi atau pimpinan yang bisa mengambil kebijakan, bukan sekadar perwakilan,” pungkasnya.
Kini bola panas berada di tangan DPRD Kabupaten Bangka. Publik menanti, apakah rekomendasi hanya akan kembali menjadi arsip, atau benar-benar berujung pada pencabutan izin dan proses hukum terhadap PT FAL. (*)














