Caption : Ketum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar (Foto : Ist)
Cirebon, Asatu Online— Dugaan penyalahgunaan Dana Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, memasuki babak serius dan berpotensi menyeret aparat penegak hukum. Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, secara terbuka mendesak Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI untuk turun tangan dan mengusut tuntas dugaan gratifikasi yang diduga melibatkan oknum kejaksaan.
Sorotan tajam publik bermula dari terungkapnya penggunaan Dana Desa sebesar Rp15 juta untuk pengadaan pupuk dan obat cair yang diklaim sebagai bagian dari “program kejaksaan”. Klaim tersebut memantik kecurigaan, lantaran tidak tercantum secara jelas dalam dokumen APBDes, tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat, serta dinilai tidak memiliki dasar perencanaan yang sah.
Warga Desa Cipanas yang mempertanyakan keabsahan anggaran tersebut mengaku hanya menerima jawaban normatif dari Kuwu Cipanas dan aparat desa. Bahkan, penjelasan yang disampaikan disebut saling bertolak belakang, memperkuat dugaan bahwa penggunaan Dana Desa tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi melanggar aturan.
Situasi ini memicu reaksi keras masyarakat sipil. Sejumlah LSM dan Organisasi Kepemudaan (OKP) di Cirebon mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Jumat (5/12/2025), guna meminta klarifikasi langsung terkait dugaan keterlibatan aparat kejaksaan dalam program yang diklaim menggunakan Dana Desa Cipanas.
Namun, alih-alih memberikan kejelasan, pertemuan tersebut justru memunculkan indikasi baru yang lebih serius. Rahmad Sukendar mengungkap adanya laporan masyarakat yang mengarah pada dugaan penerimaan gratifikasi oleh oknum Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cirebon, yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan penggunaan Dana Desa tersebut.
“Ini persoalan serius dan tidak boleh ditutup-tutupi. Jika benar Dana Desa digunakan dengan mengatasnamakan program kejaksaan, maka ini bukan hanya penyimpangan anggaran, tetapi juga mencederai integritas institusi penegak hukum,” tegas Rahmad Sukendar, Senin (26/1/2026).
Rahmad juga menyoroti sikap pasif Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, meskipun laporan dan aduan masyarakat telah disampaikan secara resmi. Diamnya institusi pengawas di tingkat provinsi itu dinilai semakin memperbesar kecurigaan publik dan memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Ia menegaskan, JAMWAS Kejaksaan Agung RI harus segera mengambil alih pengawasan dan melakukan pemeriksaan menyeluruh, independen, serta transparan, termasuk menelusuri aliran dana, memeriksa aparat desa, serta memanggil oknum kejaksaan yang diduga terlibat.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Dana Desa adalah hak rakyat dan harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat, bukan menjadi alat kepentingan atau bancakan oknum tertentu,” pungkasnya. (*)















