Jakarta, Asatu Online — Dugaan pemalsuan surat kematian kembali mencoreng wajah birokrasi pemerintahan desa. Mantan Kepala Desa Banar Joyo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, Heriyadi, resmi dilaporkan ke kepolisian atas dugaan memalsukan surat kematian warganya sendiri. Perkara ini kini telah masuk ke ranah pidana dan tengah ditangani aparat penegak hukum.
Laporan tersebut dilayangkan setelah pihak korban menilai tidak adanya itikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan persoalan secara terbuka dan bertanggung jawab. Bahkan, dua kali somasi resmi yang dilayangkan kuasa hukum korban disebut tak pernah direspons.
“Kami sudah memberikan ruang penyelesaian secara baik-baik. Namun karena tidak ada itikad baik, kami melaporkan yang bersangkutan ke Polres Lampung Timur,” tegas kuasa hukum korban, Eko Suphowono, SH, Rabu (14/1/2026).
Kasus ini mencuat setelah korban bernama Erik Nur Setiawan mendapati fakta mengejutkan. Saat dirinya masih hidup dan bekerja di Taiwan, secara administratif di Indonesia ia justru tercatat telah meninggal dunia.
Status kematian fiktif tersebut berdampak serius. Sejumlah hak keperdataan korban lumpuh total, mulai dari urusan kependudukan hingga pengajuan cuti menikah, yang seluruhnya terhambat akibat dokumen negara yang menyatakan korban telah meninggal dunia.
Penelusuran kemudian mengarah pada dugaan penerbitan Surat Keterangan Kematian model N6 yang disinyalir tidak memiliki dasar hukum yang sah. Dalam laporan polisi, sejumlah nama turut disebut, yakni Heriyadi selaku mantan kepala desa, Sucipto sebagai sekretaris desa, serta Dwi Meita Larasati dan Suhidi.
Kuasa hukum menegaskan, kasus ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan dugaan tindak pidana serius yang menyangkut penyalahgunaan kewenangan jabatan.
“Surat kematian adalah dokumen negara. Dampaknya langsung pada status hukum dan hak keperdataan warga. Jika dipalsukan, ini kejahatan serius,” tegas Eko.
Laporan pidana tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 391, yang mengatur tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda hingga Rp2 miliar.
Perkara ini telah resmi terdaftar dengan Nomor LP/B/16/I/2026/SPKT/POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG tertanggal 12 Januari 2026.
Tak berhenti di jalur pidana, tim kuasa hukum juga tengah mempersiapkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Lampung Timur atas dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan korban secara materiil dan immateriil.
Eko Suphowono yang juga dikenal sebagai Sekretaris Jenderal BPI KPNPA RI serta Ketua DPC PPKHI Kota Depok menegaskan, langkah hukum ini merupakan bentuk perlawanan terhadap praktik penyalahgunaan kekuasaan di tingkat desa.
“Ini peringatan keras bagi aparatur desa. Jangan pernah mempermainkan dokumen negara dan status hukum warga,” katanya.
Ia menambahkan, penegakan hukum dalam kasus ini penting sebagai edukasi publik agar tidak ada lagi pejabat desa yang bertindak sewenang-wenang dengan dalih administrasi.
Pihak kuasa hukum menyatakan kepercayaan penuh kepada aparat kepolisian untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Mereka juga mendesak penyidik mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat.
“Kami yakin perkara ini tidak berdiri sendiri. Jika ada aktor intelektual di balik terbitnya surat kematian tersebut, harus diungkap,” tegas Eko.
Ia memastikan, perkara ini akan terus dikawal hingga tuntas, baik di tingkat penyidikan maupun di persidangan.
“Keadilan untuk korban adalah harga mati. Kasus ini tidak boleh berhenti di tengah jalan,” pungkasnya. (*)













