Rahmad Sukendar: PNBP Rp19 Triliun Prestasi Kejagung, Pengawasan Jaksa Harus Diperketat  

Rahmad Sukendar (Foto : A1)

Jakarta, Asatu Online— Kejaksaan Agung Republik Indonesia mencatat capaian kinerja signifikan sepanjang tahun 2025. Melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berhasil disetorkan ke kas negara mencapai Rp19.122.474.812.274.

Capaian tersebut menjadikan bidang Tindak Pidana Khusus sebagai penyumbang PNBP terbesar di lingkungan Kejaksaan Agung, sekaligus mencerminkan peran strategis institusi Adhyaksa dalam pemulihan keuangan negara dari berbagai perkara besar sepanjang 2025.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut. Menurutnya, keberhasilan mengembalikan belasan triliun rupiah ke kas negara merupakan prestasi yang patut dihargai oleh seluruh elemen bangsa.

“Pengembalian uang negara hingga puluhan triliun rupiah ini merupakan capaian luar biasa dan layak diapresiasi. Ini menunjukkan Kejaksaan Agung mampu mengambil peran nyata dalam pemberantasan korupsi,” ujar Rahmad Sukendar kepada awak media, Minggu (4/1/2026).

Meski demikian, Rahmad mengingatkan agar capaian besar tersebut tidak membuat Kejaksaan Agung berpuas diri. Ia menilai masih adanya jaksa yang terjerat kasus hukum menjadi alarm serius yang harus segera dibenahi secara menyeluruh.

“Prestasi tidak boleh menutup mata terhadap fakta masih adanya oknum jaksa yang terlibat pelanggaran hukum. Ini justru harus menjadi evaluasi internal yang serius,” tegasnya.

Rahmad menekankan pentingnya peran Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh jajaran Kejaksaan, baik di pusat maupun daerah.

Menurutnya, pengawasan yang kuat dan berlapis mutlak diperlukan agar tidak ada lagi praktik penyimpangan, permainan perkara, maupun dugaan keterlibatan oknum jaksa dalam proyek-proyek bermasalah.

Ia juga menyoroti masih adanya jaksa yang tertangkap tangan dalam kasus korupsi, serta sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang dinilai mengendap di berbagai daerah tanpa kejelasan hukum.

“Kondisi ini tidak boleh dibiarkan. Perkara korupsi yang mandek di daerah harus menjadi perhatian dan prioritas pimpinan Kejaksaan Agung,” katanya.

Rahmad menegaskan, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum hanya akan tumbuh apabila pemberantasan korupsi dilakukan secara konsisten, profesional, dan tanpa tebang pilih.

“Penegakan hukum harus adil dan berani. Jangan ada perlakuan berbeda terhadap pelaku korupsi,” tegasnya.

Ia berharap capaian kinerja Kejaksaan Agung sepanjang 2025 dapat dijadikan momentum untuk memperkuat integritas institusi, membersihkan oknum bermasalah, serta memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan transparan dan berkeadilan.

“Prestasi harus diiringi dengan pembenahan internal. Jika itu dilakukan, Kejaksaan Agung akan semakin dipercaya publik,” pungkas Rahmad. (*)

Penulis: A1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *