Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi IUP Nikel Konawe Utara, Rahmad Sukendar: KPK Sudah Masuk Angin

Rahmad Sukendar (Foto : Ist)

Jakarta, Asatu Online— Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Penanganan perkara tersebut kini berada di bawah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran sebelumnya sempat ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun berujung pada penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Desember 2024.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan nikel tersebut telah berjalan di lingkungan Jampidsus sejak Agustus 2025.

“Tim Gedung Bundar Jampidsus telah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara,” ujar Anang Supriatna, Jumat (2/1/2026).

Pengambilalihan perkara ini langsung menuai perhatian luas. Publik menilai kasus korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya pertambangan nikel, kerap berakhir tanpa kejelasan hukum meski potensi kerugian negara dinilai sangat besar.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menyatakan bahwa langkah Kejaksaan Agung harus diikuti dengan komitmen serius untuk membongkar kasus ini hingga tuntas.

“Kejaksaan Agung harus benar-benar menunjukkan ketegasan dan keberanian. Jangan sampai kasus korupsi IUP nikel Konawe Utara ini kembali menguap tanpa kepastian hukum,” tegas Rahmad Sukendar dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/1/2026).

Rahmad menilai, pengambilalihan perkara ini menjadi ujian serius bagi Kejaksaan Agung dalam mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi sektor pertambangan.

Ia juga menyindir kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi yang sebelumnya menangani perkara tersebut namun justru menerbitkan SP3.

“Faktanya, kasus ini ‘masuk angin’ saat ditangani KPK dan berakhir dengan SP3. Ini yang membuat publik kecewa dan mempertanyakan komitmen pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Menurut Rahmad, sektor pertambangan selama ini dikenal rawan permainan izin, konflik kepentingan, dan praktik rente yang merugikan negara serta masyarakat di daerah.

“Kasus nikel ini bukan perkara kecil. Dampaknya luas, menyangkut kerusakan lingkungan, tata kelola sumber daya alam, dan potensi kerugian negara,” katanya.

Karena itu, ia menegaskan tidak boleh ada kompromi dalam penanganan perkara tersebut.

“Siapa pun yang terlibat harus diusut tuntas tanpa pandang bulu. Jangan ada lagi perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu,” tegas Rahmad.

BPI KPNPA RI, lanjut Rahmad, akan terus mengawal proses hukum kasus IUP nikel Konawe Utara hingga tuntas sebagai bentuk kontrol publik terhadap penegakan hukum.

“Kami akan kawal sampai jelas. Penegakan hukum tidak boleh berhenti di tengah jalan,” pungkasnya. **

Penulis: Yn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *