Sinabang , Asatu Online — Material timbunan proyek APBN senilai Rp12 miliar yang tengah dikerjakan di Desa Latiung, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue, Aceh, diduga berasal dari aktivitas galian C ilegal. Proyek tersebut disebut-sebut milik seorang oknum polisi.
Hal itu diakui oleh Candra Sari selaku pengawas lapangan proyek , saat ditemui wartawan di lokasi kegiatan, Senin (29/12/2025). Dia mengatakan material timbunan jalan diambil dari lokasi yang tidak memiliki izin resmi.
“Yang punya proyek bang Lukman. Materialnya diambil dari lokasi yang tidak berizin,” ujar Candra kepada wartawan di lokasi proyek.
Menurut Candra, kebutuhan material timbunan untuk proyek tersebut diperkirakan mencapai sekitar 2.000 meter kubik. Namun hingga kini, material yang telah diangkut dan digunakan baru sekitar 500 meter kubik.
“Secara teknis kebutuhan material sekitar 2.000 kubik. Itu pun masih kurang dan rencananya akan kami ambil lagi karena masih diperlukan,” katanya.
Tak hanya untuk proyek APBN senilai Rp12 miliar tersebut, Candra, juga mengungkap material galian C ilegal dari lokasi yang sama digunakan oleh perusahaan lain untuk proyek penimbunan jalan di kawasan transmigrasi dengan nilai anggaran lebih dari Rp900 juta.
“Bukan hanya kami yang mengambil. Ada juga untuk proyek timbunan jalan transmigrasi,” ungkapnya.
Sementara Lukman yang merupakan anggota polisi saat dikonfirmasi kontrasaceh Selasa 30/12/25 malam, mengatakan proyek tersebut merupakan milik Candra Sari dan dia hanya mengaku sebagai penyewa alat berat.
“Itu Candra punya saya hanya membantu sewa alat berat,” jelas Lukman.
Diketahui Candra sari sebelumnya merupakan kuasa direktur CV Alfatir yang mengerjakan peningkatan jalan kebun baru-latiung tahun 2024 lalu yang hingga kini belum selesai dikerjakan karena diduga bermasalah. Proyek senilai Rp 7.982.900.000,-. Namun hingga kini belum tersentuh hukum.














