Pangkalpinang, Asatu Online— Praktisi pertambangan timah, Ichwan Azwardi, kembali menulis buku berjudul “Sisa Hasil Pengolahan (SHP) Penambangan Timah: Sumberdaya Nasional Komoditas Timah”.
Buku ini lahir dari kegelisahan Ichwan terhadap masih berbedanya pemahaman publik mengenai status material sisa hasil pengolahan penambangan timah, khususnya dari aktivitas penambangan rakyat di Bangka Belitung.
Ichwan menilai, hingga kini masih terjadi perbedaan persepsi apakah material pasir sisa olahan tersebut termasuk tailing atau SHP. Perbedaan definisi ini berdampak besar terhadap tata kelola, status hukum, serta pemanfaatan material tersebut ke depan.
Menurutnya, perdebatan mengenai status material tersebut harus segera diluruskan karena memiliki implikasi yang sangat fundamental.
“Jika disebut tailing, maka sesuai regulasi lingkungan hidup ia masuk kategori limbah B3 yang harus dikelola sebagai limbah. Namun jika itu adalah SHP, maka material tersebut masih dapat diolah kembali dan berpotensi menjadi sumberdaya serta cadangan,” jelas Ichwan.
Ia menambahkan, regulasi minerba telah mengamanatkan konservasi barang tambang secara optimal, salah satunya melalui upaya mendapatkan nilai manfaat dari SHP.
“Karena itu, perlu dilihat kembali secara cermat apakah material hasil pengolahan penambangan timah masyarakat di Bangka Belitung ini benar-benar tailing, atau masih merupakan SHP yang dapat dimanfaatkan sebagai sumberdaya,” katanya.
Melalui bukunya, Ichwan ingin menegaskan secara ilmiah bahwa SHP bukan limbah biasa, melainkan masih merupakan sumberdaya timah yang harus dikelola dan diusahakan secara serius.
“SHP memiliki potensi besar jika dikelola dengan pendekatan yang benar. Ini bukan sekadar produk sisa, tetapi bagian dari sumberdaya yang masih bisa memberikan manfaat,” ujarnya. (*)














