Caption : Bea Cukai Malang menggelar pemusnahan barang hasil penindakan berupa rokok dan minuman beralkohol ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang.
Malang, Asatu Online – Bea Cukai Malang kembali mengambil langkah tegas dalam perang terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Bersama Pemerintah Kota Malang, institusi ini menggelar pemusnahan besar-besaran terhadap barang hasil penindakan berupa rokok dan minuman beralkohol ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Selasa (9/12/2025).
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas atas penyelesaian barang milik negara (BMN) yang berasal dari penindakan mandiri Bea Cukai Malang serta operasi gabungan bersama Satpol PP Kota Malang dan Aparat Penegak Hukum sepanjang tahun 2025.
Barang yang dimusnahkan mencapai 2.626.000 batang rokok ilegal berbagai merek dan 23 botol (13,8 liter) minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa izin resmi. Nilai total barang mencapai Rp 3.637.863.700, sementara potensi kerugian negara akibat tidak terpungutnya cukai mencapai Rp 1.967.974.760.
Pemusnahan ini dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Dirjen Kekayaan Negara melalui dua surat persetujuan resmi, yakni S-193/MK/KN.4/2025 tanggal 3 September 2025 dan S-315/MK/KN.4/2025 tanggal 24 November 2025. Pelaksanaan kegiatan juga didukung pendanaan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan bahwa keberhasilan penindakan ini merupakan bukti nyata sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta peran aktif masyarakat.
“Keberhasilan penindakan Barang Kena Cukai ilegal ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi Bea Cukai Malang, Satpol PP Kota Malang, dan aparat penegak hukum, serta dukungan masyarakat dan media. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menjual dan tidak membeli rokok ilegal,” tegasnya.
Johan juga mengingatkan bahwa seluruh proses perizinan usaha hasil tembakau dapat dilakukan secara resmi tanpa biaya di kantor Bea Cukai.
“Mari kita bahu membahu memberantas rokok ilegal untuk mengamankan penerimaan negara demi kesejahteraan masyarakat Kota Malang khususnya, dan seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya menutup konferensi pers.
Kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha ilegal, sekaligus meningkatkan kesadaran publik untuk mendukung upaya pemberantasan peredaran barang tanpa cukai. (*)














