Laporan Muri Cs Soal Seleksi KPID Babel Masuk Pemeriksaan Substantif Ombudsman  

Caption ; Kantor Ombudsman Babel

Pangkalpinang, Asatu Online– Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung mulai memproses laporan dugaan maladministrasi seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Babel yang dilayangkan Muri Cs. Laporan tersebut kini resmi naik ke tahap pemeriksaan substantif.

“Kami menerima pesan bahwa laporan sudah masuk tahap pemeriksaan substantif. Terima kasih,” ujar Muri, pelapor mewakili sejumlah peserta seleksi, Jumat (6/12/2025).

2 Surat dengan Nomor Sama, Isi Berbeda

Muri Cs melaporkan Ketua DPRD Babel dan Ketua Komisi I DPRD Babel atas dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam tahapan seleksi, khususnya pada fit and proper test akhir November lalu.

Muri mempersoalkan terbitnya dua surat pengumuman uji publik dengan nomor surat yang sama (500.12.3/1396/DPRD/2025), namun berisi data peserta berbeda.

Pengumuman pertama diterbitkan 1 Oktober 2025, memuat 21 nama peserta lolos seleksi awal dan telah dipublikasikan melalui situs resmi Pemprov Babel dan KPI.

Namun pada 3 November 2025, DPRD Babel kembali menerbitkan pengumuman dengan nomor surat yang sama, namun berisi 36 nama peserta lolos seleksi.

“Bagaimana mungkin satu lembaga negara menerbitkan dua surat resmi dengan satu nomor yang sama, tapi isinya berbeda? Ini membingungkan publik dan peserta,” kata Muri.

Ia menyebut, tidak adanya klarifikasi DPRD Babel membuat peserta merasa dirugikan karena mundurnya tahapan dan ketidakpastian proses.

Nilai Fit and Proper Test Tidak Pernah Dibagikan

Peserta lain, Deddy Marjaya, menyoroti absennya pengumuman hasil nilai dan perangkingan resmi dari panelis fit and proper test.

Menurut Deddy, Komisi I DPRD Babel justru langsung mengumumkan 7 nama terpilih melalui pemberitaan media tanpa pernah menyampaikan nilai ke seluruh peserta.

“Janji mereka, nilai diumumkan segera setelah FPT dan dua hari kemudian dipublikasikan. Faktanya sampai hari ini perangkingan nilai tidak pernah diberikan,” ujarnya.

Deddy menilai proses panjang yang dimulai sejak Juni hingga November dipenuhi dugaan ketidakterbukaan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Desakan Agar Gubernur Tidak Mengesahkan SK

Atas dugaan maladministrasi tersebut, Muri Cs meminta Gubernur Babel Hidayat Arsani untuk tidak menandatangani SK penetapan 7 komisioner terpilih.

“Kami meminta Gubernur melakukan evaluasi dan tidak mengesahkan SK karena berpotensi melanggar hukum,” ujar Muri.

Peserta mendesak dilakukan seleksi ulang dari awal secara transparan. Bila tuntutan diabaikan, mereka mengancam akan melanjutkan proses hukum hingga ke PTUN.

Timsel Dinilai Tidak Sah karena Tanpa Unsur KPI Pusat

Peserta lain, Miranti, menyoroti kejanggalan lain yaitu pembentukan Tim Seleksi (Timsel) yang disebut tidak melibatkan unsur KPI Pusat.

Ia menunjukkan surat KPI Pusat Nomor 313/KPI/HM.02.01/06/2025 yang menegaskan bahwa Timsel harus terdiri dari unsur tokoh masyarakat, akademisi, pemerintah provinsi, dan KPI Pusat.

“KPI Pusat tidak dilibatkan. Kami baru menerima surat itu setelah FPT selesai. Kalau tahu sejak awal, tentu dari awal kami gugat,” ujarnya.

Menurut Miranti, seluruh rangkaian dari awal hingga akhir proses seleksi menguatkan dugaan bahwa pemenang telah “disetting”.

Peserta Ranking 1 Timsel Tergeser Ranking 20-an

Miranti juga mempertanyakan hasil akhir FPT yang dianggap janggal.

“Saya ranking satu versi Timsel, tapi kalah dari peserta dengan ranking di bawah 20. Proses ini tidak masuk akal,” katanya.

Ia mendesak Gubernur Babel tidak melantik 7 komisioner terpilih dan meminta seleksi ulang yang disiarkan secara terbuka.

“Kalau mau adu gagasan, ayo kita uji visi-misi secara live. Yang penting transparan dan fair. Saya hanya minta Komisi I dan Ketua DPRD mengakui kesalahan. Jangan sampai menzalimi orang lain,” ucap Miranti. **

Penulis: A1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *