7 Anggota KPID Babel Terpilih Ditetapkan, 3 Nama Mendadak Muncul dari Luar 21 Besar  

Caption : Kantor KPID Bangka Belitung (Foto : A1)

Pangkalpinang Asatu Online – Tujuh nama calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bangka Belitung periode 2025-2030 resmi ditetapkan Komisi I DPRD Babel setelah menjalani fit and proper test pada Sabtu (29/11/2025). Penetapan ini langsung memantik sorotan karena adanya tiga nama baru yang sebelumnya tidak masuk daftar 21 besar saat uji publik.

Proses fit and proper test dilakukan panelis gabungan dari Komisi I dan Ketua DPRD Babel. Sebanyak 36 peserta dites dari sisi integritas, kompetensi hingga manajerial sebelum akhirnya diputuskan tujuh yang dinilai paling layak.

Ketua Komisi I DPRD Babel, Pahlevi Syahrun, mengatakan penetapan dilakukan sesuai mekanisme dan berdasarkan peringkat tertinggi. “Setelah tujuh nama ini, kami juga menetapkan peringkat 8 sampai 14 sebagai calon cadangan,” ujarnya, Selasa (2/12/2025) malam.

Pahlevi menegaskan pihaknya bekerja sesuai regulasi, meski mengakui mengetahui adanya sorotan peserta mengenai keikutsertaan Ketua DPRD Babel dalam memberikan penilaian saat fit and proper test. “Berita acara pengumuman nama-nama peserta yang lulus ada di sekretariat dewan,” katanya.

Ia juga mengimbau peserta melapor jika ada pihak yang meminta imbalan dengan janji meluluskan seleksi KPID Babel. “Kalau ada yang menawarkan bisa meloloskan, laporkan saja. Tidak ada praktik seperti itu,” tegasnya.

Inilah 7 Nama Komisioner KPID Babel Terpilih 2025–2030:

1. Ade Fitrah Alamsyah

2. Syahrul Fitri

3. Yudi Purwanto

4. Agung Pangestu Prayogo

5. Wahyu Tri Buwono

6. Citra Limanti

7. Istiya Marwinda

Namun, keputusan ini menuai kritik karena tiga nama — Syahrul Fitri, Citra Limanti, dan Yudi Purwanto — sebelumnya tidak termasuk 21 peserta yang masuk tahap uji publik pada 1 Oktober 2025. Ketiganya baru muncul dalam pengumuman kedua DPRD Babel pada 3 November 2025 yang memuat 36 nama.

Menanggapi hal itu, Pahlevi menegaskan bahwa Komisi I hanya menguji peserta sesuai surat pengumuman terbaru yang ditandatangani Ketua DPRD Babel.

Somasi dan Laporan ke Ombudsman

Di sisi lain, Muri Setiawan dan sejumlah peserta lain telah melayangkan somasi kepada Gubernur Babel agar tidak mengesahkan hasil seleksi. Mereka menilai proses seleksi diduga cacat prosedural dan mengandung maladministrasi.

Muri menyoroti pembentukan panitia seleksi (pansel) yang disebut tidak melibatkan unsur KPI Pusat. Ia juga mempertanyakan keterlibatan Ketua DPRD dalam memberikan penilaian saat fit and proper test. “Panelis itu Komisi I dan namanya sudah di-SK-kan. Jika Ketua DPRD ikut menilai, ini patut diduga sebagai bentuk intervensi,” katanya.

Muri juga memprotes tidak diumumkannya berita acara seleksi pada hari yang sama, sebagaimana diatur dalam tata tertib seleksi. “Sampai sekarang berita acaranya tidak pernah dipublikasikan. Kami justru tahu nama-nama ini dari media massa,” ujarnya.

Dua Surat dengan Nomor Sama, Isi Berbeda

Masalah lain yang dipersoalkan adalah munculnya dua surat pengumuman uji publik dengan nomor yang sama: 500.12.3/1396/DPRD/2025. Surat pertama, terbit 1 Oktober 2025 dan ditandatangani Ketua DPRD Didit Srigusjaya, berisi 21 nama. Namun pada 3 November, surat dengan nomor identik kembali diterbitkan, kali ini berisi 36 nama.

“Ini menimbulkan tanda tanya besar. Ada selisih satu bulan, tetapi tiba-tiba jumlah peserta bertambah dari 21 menjadi 36 orang,” jelas Muri.

Ia menilai perubahan jumlah peserta ini melanggar ketentuan Keputusan KPI Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur bahwa fit and proper test harus digelar maksimal 14 hari setelah uji publik. “Faktanya, bukan hanya terlambat, jumlah peserta pun berubah,” tegasnya.

Muri pun meminta Ombudsman Babel memeriksa dugaan maladministrasi dan merekomendasikan pembatalan hasil seleksi. “Kami minta seleksi diulang karena diduga cacat prosedural,” kata Muri saat memberi keterangan pada Ombudsman, Senin (1/12/2025). **

Penulis: A1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *