Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar (Foto : A1)
Jakarta, Asatu Online — Keputusan Kejaksaan Agung RI mencabut pencekalan Direktur Utama PT Jarum mendadak memantik tanda tanya besar. Langkah tak biasa itu langsung mengundang sorotan publik, terlebih pencabutan dilakukan tanpa penjelasan detail ke masyarakat.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, termasuk yang paling vokal mempertanyakan keputusan tersebut. Ia menyebut Kejagung selama ini tetap memberlakukan cekal meskipun pihak yang diperiksa dinilai kooperatif. Karena itu, tindakan mencabut cekal justru menimbulkan dugaan adanya perlakuan berbeda.
“Banyak yang kooperatif saja tetap dicekal. Lalu apa alasan Kejaksaan Agung mencabut cekal Dirut Jarum? Ini harus dijelaskan secara transparan. Ada apa Kejaksaan Agung cabut cekal Dirut Jarum?” tegas Rahmad, Senin (1/12/2025).
Ia menilai tanpa penjelasan rinci, keputusan Kejagung otomatis memunculkan beragam spekulasi liar di tengah publik. Mulai dari dugaan intervensi pihak berkepentingan, tekanan politik, hingga potensi adanya ‘karpet merah’ bagi tersangka atau saksi tertentu.
Rahmad mengingatkan bahwa pencekalan bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting mencegah seseorang melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi. Karena itu, pencabutannya harus dilakukan dengan dasar hukum kuat dan argumentasi terbuka.
“Setiap keputusan Kejaksaan harus bisa dipertanggungjawabkan, apalagi kasus yang menyangkut perusahaan besar. Jangan sampai publik menilai ada standar ganda,” katanya.
Ia menegaskan bahwa Kejagung sebagai garda penegakan hukum tidak boleh mengambil langkah yang mengundang kecurigaan. Transparansi, kata Rahmad, adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik yang selama ini sudah rapuh.
“Kejaksaan Agung wajib memberikan alasan jelas, lengkap, dan tidak multitafsir. Kepercayaan masyarakat dipertaruhkan,” ujarnya.
Rahmad memastikan BPI KPNPA RI akan terus mengawal kasus ini dan menyoroti setiap perkembangan yang dianggap janggal. Ia menyebut lembaganya tidak ingin langkah penegakan hukum di Indonesia kembali dipertanyakan hanya karena keputusan yang tidak komunikatif.
“Kami akan terus memonitor dan memastikan proses penanganan kasus ini berjalan objektif, profesional, dan bebas dari intervensi,” tutup Rahmad Sukendar. (*)














