Banjir Bukan Takdir, Ini Kejahatan Ekologis yang Dilindungi Negara

Caption : Ilustrasi Perkebunan Kelapa Sawit

Opini

Oleh: Suherman Saleh Pemred Asatu Online*

Jakarta, Asatu Online — Banjir bandang yang memorakporandakan Aceh dan Sumbar kembali dicap sebagai “bencana alam”. Padahal siapa pun yang membaca peta tutupan hutan tahu: ini bukan murka alam, bukan juga takdir. Ini adalah kejahatan ekologis yang terjadi karena pembiaran, kelalaian, dan keberpihakan negara kepada konglomerasi perkebunan.

Untuk apa kita berpura-pura tidak tahu?

23 Juta Hektare Hutan Hilang—Sawit Menjadi Motor Utamanya

Antara 2001–2020, Indonesia kehilangan sekitar 23 juta hektare hutan tropis—luas yang setara dengan gabungan Pulau Jawa dan Bali. Hilangnya hutan secara besar-besaran ini terutama dipicu oleh ekspansi perkebunan kelapa sawit.

Dampaknya sangat brutal:

– Gajah Sumatera kehilangan habitat.

– Harimau Sumatera semakin terpojok.

– Orangutan kian mendekati kepunahan.

Sawit bukan hanya urusan ekonomi. Ia adalah penyebab langsung kehancuran ekologi dan hilangnya identitas hutan Indonesia.

Gambut Dikeringkan, Krisis Iklim Dipicu:

Untuk menanam sawit, jutaan hektare gambut dikeringkan. Akibatnya, gambut teroksidasi dan melepaskan karbon dalam jumlah masif. Penelitian memperkirakan bahwa pengeringan gambut Asia Tenggara menghasilkan sekitar 2% dari total emisi CO₂ global dari bahan bakar fosil.

Indonesia menyumbang sebagian besar dari angka itu.

Artinya, kita membakar masa depan untuk kepentingan segelintir pengusaha.

Limbah Sawit Mencemari Sungai dan Udara

Dampak lingkungan lainnya juga mengerikan:

– Sungai dan sumur warga tercemar limbah pabrik.

– Udara dipenuhi asap dan polusi dari pengolahan.

– Warga hidup dalam kebisingan dan ancaman kesehatan.

Inilah harga yang dibayar masyarakat, sementara keuntungan mengalir ke kocek perusahaan.

Jutaan Hektare Dikuasai Segelintir Korporasi

Ambil contoh Sinar Mas Group:

– 495 ribu hektare sawit.

– 3,5 juta hektare konsesi HTI.

– Ratusan ribu hektare “hutan konservasi”.

 

Angka-angka itu bukan statistik biasa. Itu adalah bukti betapa negara memberikan cek kosong pada korporasi untuk menguasai hutan dalam skala yang bahkan pemerintah sendiri tidak sanggup awasi.

Lebih mengerikan lagi:

AMDAL bisa selesai hanya dengan tanda tangan, bukan dengan integritas.

Ketika hutan habis, banjir hanya menunggu Tanggal dan jam.

Banjir, Longsor, Air Bah: Semua Sudah Bisa Diprediksi

Banjir di Aceh bukan kejutan.

Longsor di Padang bukan kejutan.

Banjir bandang di Sumbar bukan kejutan.

Semua itu adalah hasil langsung dari:

– lereng yang digunduli,

– bukit yang diratakan ekskavator,

– kayu raksasa yang keluar dari konsesi tanpa kontrol.

Yang mengejutkan justru keberanian pemerintah menyebutnya “bencana alam”, seolah alam-lah yang bersalah, bukan kebijakan.

Di Mana Audit Lingkungan Nasional?

Dengan skala kerusakan sebesar ini, negara seharusnya menjadi pihak pertama yang menginisiasi audit lingkungan nasional. Namun apa yang terjadi?

Sunyi.

Tanpa gerakan.

Tanpa audit independen.

Tanpa pengadilan lingkungan.

Pertanyaannya:

Apakah NGO, masyarakat sipil, dan akademisi masih punya nyali menuntut audit ini?

Atau kita sudah terlalu terbiasa melihat negara garang pada rakyat kecil namun lembek pada konglomerasi?

Ironi Pahit: Korporasi Dilindungi, Petani Dipersekusi

Satu perusahaan bisa menguasai lebih dari 3 juta hektare.

Namun petani di Bengkulu yang menggarap beberapa hektare justru ditembaki dan diintimidasi oleh aparat negara—aparat yang digaji oleh uang rakyat, tetapi bekerja seolah menjadi satpam korporasi.

Jika ini bukan ironi, apa lagi namanya?

NGO Harus Menentukan Sikap

ALUN, WALHI, Kehati, dan organisasi lingkungan lainnya tidak bisa lagi berada di tengah. Krisis ekologis sudah terlalu parah untuk bersikap diplomatis.

Jika pemerintah menjadikan NGO sebagai mitra, maka negara wajib mengalokasikan dana untuk:

– patroli hutan,

– restorasi DAS,

– reforestasi,

– pengawasan konsesi,

– audit limbah.

Jika pemerintah memosisikan NGO sebagai lawan, maka jalur forum internasional harus ditempuh.

Audit Kayu, Audit Karbon, Audit HGU – Semuanya Harus Dibuka

Tidak ada alasan negara menghindari pertanyaan ini:

Ke mana larinya kayu bernilai triliunan rupiah yang ditebang dari jutaan hektare hutan?

Sumber daya itu seharusnya masuk ke kas negara, bukan ke kantong pengusaha dan pejabat.

Audit karbon dan audit HGU harus dibuka seterang mungkin.

Dan bila ada manipulasi, pelakunya harus dihukum—korporasi, pejabat, maupun pembuat kebijakan.

Tidak Ada Lagi Ruang untuk Retorika

Indonesia tidak butuh janji manis soal “komitmen hijau”.

Yang dibutuhkan adalah jawaban atas pertanyaan paling sederhana:

– Siapa perusak hutan?

– Siapa penerbit izin?

– Siapa yang menikmati keuntungan?

– Siapa yang bertanggung jawab ketika rakyat mati?

Jika pemerintah terus mencla–mencle, maka gugatan arbitrase internasional adalah opsi sah.

Banjir adalah Alarm Terakhir — Krisis Permanen di Depan Mata

Daftar lembaga yang seharusnya bergerak panjang:

DPR, KPK, Kejaksaan, Kemenhut, Kemenkeu, Kemenhan, PBB, KSP, hingga Presiden.

Namun ujungnya tetap satu:

Jika negara gagal melindungi hutan, maka rakyat dan NGO harus mengambil alih suara moral bangsa.

Banjir hari ini bukan sekadar soal air.

Ini adalah potret bagaimana negara membiarkan bencana lahir dari izin yang diterbitkannya sendiri.

Dan jika negara tidak segera sadar, bencana ekologis berikutnya hanya soal waktu dan skalanya bisa jauh lebih mengerikan.

**Tulisan ini disusun berdasarkan hasil diskusi ALUN di grup WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *