PT TIMAH Tbk Gelar Pelatihan untuk Percepat Koperasi Merah Putih Jadi Mitra Usaha Penambangan

Pangkalpinang, Asatu Online— PT TIMAH Tbk terus mendorong percepatan agar Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dapat menjadi mitra usaha penambangan perusahaan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Pelatihan Kompetensi Penambangan yang diberikan kepada Koperasi Merah Putih.

Sebanyak 20 KDKMP dari wilayah operasional PT TIMAH Tbk mengikuti pelatihan yang menghadirkan narasumber dari Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Babel, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan digelar di Ruang Rapat Utama PT TIMAH Tbk pada Senin (17/11/2025).

Pelatihan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas dan pengetahuan anggota KDKMP, terutama dalam memenuhi persyaratan administrasi agar dapat melaksanakan usaha jasa penambangan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ruang diskusi antara anggota koperasi, dinas terkait, dan PT TIMAH Tbk mengenai kesiapan serta tantangan yang dihadapi koperasi.

Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi UKM Babel, Sopiar menyampaikan bahwa 20 KDKMP yang hadir diprioritaskan untuk percepatan pemenuhan administrasi guna memulai usaha jasa penambangan. Menurutnya, koperasi harus memiliki KBLI 09900 yang tertuang dalam ADRT sebagai salah satu syarat utama.

“Dari 20 koperasi yang hadir, tujuh sudah memiliki KBLI 09900, sedangkan 13 lainnya masih kita dorong percepatannya. Ini penting karena berkaitan dengan persyaratan administrasi untuk mengajukan IUJP,” kata Sopiar.

Ia menambahkan bahwa jumlah koperasi akan terus dikembangkan agar lebih banyak masyarakat dapat diberdayakan, mengingat wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT TIMAH Tbk cukup luas.

Sementara itu, Analis Pelayanan Usaha Mineral dan Batubara Dinas ESDM Babel, Noprial Riady menjelaskan bahwa koperasi dapat mengajukan Izin Usaha Jasa Penambangan (IUJP) setelah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

“Semua persyaratan sudah ada aturannya. Selama mengikuti aturan, prosesnya tidak rumit,” ujarnya.

Ia optimistis KDKMP mampu melengkapi persyaratan sehingga penambang rakyat dapat bekerja secara legal dan tidak lagi sporadis.

Ketua Koperasi Desa Merah Putih Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Muntama, menyampaikan rasa syukur atas pelatihan ini yang dinilai dapat meningkatkan kompetensi mereka untuk segera mengelola usaha jasa penambangan.

Ia berharap PT TIMAH Tbk dan Pemerintah Provinsi dapat mendampingi mereka dalam pemenuhan administrasi, termasuk perubahan akta notaris agar dapat memenuhi syarat operasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *