PT TIMAH Tbk Ajak DPR RI Bersinergi Wujudkan Tata Kelola Pertimahan yang Berkelanjutan

Jakarta, Asatu Online— PT TIMAH Tbk meminta dukungan Komisi XII DPR RI untuk memperkuat tata kelola industri pertimahan nasional. Permintaan tersebut disampaikan oleh Direktur Utama PT TIMAH Tbk Restu Widiyantoro dan Direktur Produksi dan Komersial Ilhamsyah Mahendra dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (11/11/2025).

Dalam rapat tersebut, Restu memaparkan kondisi terkini PT TIMAH Tbk serta upaya perusahaan dalam memperbaiki tata kelola pertimahan nasional yang membutuhkan dukungan lintas sektor.

“Memang beberapa perkembangan terakhir di Bangka Belitung, khususnya di sektor pertimahan, masih menimbulkan ketidakpuasan masyarakat. Namun hal ini terus kami atasi secara bertahap,” ujar Restu.

Ia menjelaskan, salah satu persoalan utama yang dihadapi adalah belum adanya harga patokan mineral (HPM) untuk komoditas timah. “Karena belum ada HPM, harga di lapangan menjadi sangat bervariasi dan cenderung ditentukan oleh kepentingan masing-masing pihak,” tambahnya.

Restu menuturkan bahwa PT TIMAH Tbk telah mengambil langkah inisiatif bekerja sama dengan koperasi dalam pelaksanaan operasional penambangan di wilayah IUP perusahaan, menggantikan sistem kemitraan sebelumnya.

Sementara itu, Direktur Produksi dan Komersial PT TIMAH Tbk, Ilhamsyah Mahendra, menyampaikan bahwa dukungan dari Komisi XII DPR RI sangat penting dalam tiga hal utama.

Pertama, penerbitan aturan turunan yang memperkuat kewenangan PT TIMAH Tbk dan aparat dalam menindak tambang ilegal serta mengatur agar bijih timah hasil tambang ilegal dapat dikembalikan kepada PT TIMAH Tbk melalui mekanisme legalisasi dan kompensasi yang adil.

Kedua, percepatan penerbitan PP turunan dari Undang-Undang Minerba untuk memperkuat tata kelola dan tata niaga timah, termasuk penetapan timah sebagai mineral kritis strategis dan dukungan terhadap hilirisasi.

Ketiga, pembinaan dan legalisasi aktivitas penambangan rakyat di dalam IUP PT TIMAH melalui pola kerja sama dengan koperasi.

Selain itu, PT TIMAH Tbk juga menyoroti perlunya kepastian regulasi terkait reklamasi dan pascatambang, termasuk penyederhanaan perizinan antar Kementerian dan Lembaga agar proses berjalan efisien.

“Dengan adanya harga acuan mineral dan pembenahan tata kelola, diharapkan gejolak sosial di kalangan penambang rakyat dapat diminimalkan, serta produksi PT TIMAH Tbk menjadi lebih konsisten untuk memenuhi permintaan global,” ujar Ilhamsyah.

Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti sejumlah masukan yang disampaikan dalam rapat tersebut, termasuk penyusunan formula harga patokan mineral (HPM) timah.

“Kami targetkan HPM timah ini selesai pada akhir tahun 2025 dan mulai berlaku 1 Januari 2026 sebagai bentuk kehadiran negara dalam mengatur tata kelola pertimahan nasional,” jelas Bambang.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini akan menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan agar tata kelola industri timah lebih transparan, adil, dan berkelanjutan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *