Duplik Kasus ASDP, Tim Pembela Nilai Dakwaan Jaksa Tak Berdasarkan Fakta Persidangan

Jakarta, Asatu Online— Tim pembela hukum tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menuding replik jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) tidak berpijak pada fakta persidangan. Mereka menilai jaksa tetap memakai pasal kerugian negara, padahal Undang-Undang BUMN terbaru secara tegas membedakannya.

Ketua tim pembela, Soesilo Ariwibowo, mengatakan replik jaksa mengabaikan ketentuan UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN. Ia menegaskan beleid baru itu harus diberlakukan penuh dalam penanganan perkara ASDP.

“Apa gunanya DPR membuat UU BUMN baru kalau tidak diterapkan? Kalau mau menegakkan hukum, UU BUMN 2025 itu mutlak berlaku, terutama yang terkait pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” ujar Soesilo usai sidang pembacaan duplik, Kamis (13/11/2025).

Menurutnya, Pasal 4B UU BUMN secara jelas menyatakan bahwa kerugian BUMN bukanlah kerugian negara. Karena itu, penggunaan pasal kerugian negara dalam dakwaan dianggap tidak tepat.

“Dalam asas hukum ada Lex Posterior Derogat Legi Priori. UU BUMN 2025 lebih baru dibanding UU Tipikor, sehingga mengungguli ketentuan lama,” tegasnya.

Soesilo menambahkan, modal dan keuntungan BUMN adalah kekayaan BUMN, bukan kekayaan negara. Jika demikian, kerugiannya pun tidak bisa otomatis dikategorikan sebagai kerugian negara.

Senada dengan itu, anggota tim pembela lainnya, Gunadi Wibisono, menilai dakwaan dan replik jaksa banyak bertentangan dengan kesaksian di persidangan. Ia menyebut JPU hanya mengutip sepihak tanpa mempertimbangkan keseluruhan keterangan saksi.

“Keterangan saksi justru memperkuat pembelaan. Banyak hal yang dikutip jaksa sudah dibantah di persidangan,” kata Gunadi.

Dalam duplik setebal 40 halaman itu, tim pembela mempersoalkan sejumlah poin, mulai dari pengaturan jadwal kapal PT JN, soal ketergantungan keuangan PT JN terhadap ASDP, hingga perkara jamuan makan yang terjadi dua tahun setelah akuisisi namun tetap dijadikan bagian dakwaan.

Gunadi juga menyoroti perhitungan kerugian negara yang digunakan jaksa. Ia menilai auditor forensik KPK, Miftah Aulani Rachman, tidak memenuhi syarat profesional untuk menghitung kerugian negara.

“Dia tidak memiliki sertifikasi yang disyaratkan dan analisanya tidak sesuai standar BPK. Bahkan dia memiliki konflik kepentingan karena satu struktur dengan jaksa KPK,” ujarnya.

Gunadi menegaskan, sesuai SEMA 4/2016 dan SEMA 2/2024, hanya BPK yang berwenang menyatakan adanya kerugian negara. Instansi lain boleh menghitung, tetapi tetap harus memenuhi standar BPK, sesuatu yang menurutnya tidak dipenuhi ahli KPK.

“Kami tegas menolak seluruh dalil replik penuntut umum karena tidak sesuai fakta hukum persidangan,” tegasnya.

Selain itu, tim pembela mempertanyakan keabsahan sejumlah alat bukti, khususnya percakapan elektronik yang dijadikan dasar narasi dakwaan. Menurut mereka, bukti digital itu belum diverifikasi forensik sehingga tak dapat dijadikan alat bukti sah.

“Bukti percakapan tidak diperoleh sesuai ketentuan hukum. Itu tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah,” ujar Gunadi.

Kasus akuisisi PT JN ini menjerat mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, bersama dua mantan direksi lainnya, Harry Muhammad Adhi Tjaksono dan Muhammad Yusuf Hadi. Ketiganya didakwa menyebabkan kerugian negara Rp 1,25 triliun.

Sidang akan kembali digelar Kamis, 20 November 2025, dengan agenda pembacaan vonis. Saat dimintai tanggapan, Ira hanya menjawab singkat, “Doakan saja kami ya.” (*)

Penulis: A1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *