Empat ASN BNN yang menggugat (Foto : A1)
Jakarta, Asatu Online— Empat aparatur sipil negara (ASN) Badan Narkotika Nasional (BNN) resmi menggugat Kepala BNN ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Mereka menilai surat perintah tugas (Sprint) yang diterbitkan pimpinan lembaga tersebut tidak sesuai mekanisme hukum kepegawaian dan justru berisi pemindahan jabatan secara ilegal.
Gugatan itu teregister dengan Nomor Perkara 372/G/2025/PTUN.JKT. Sidang perdana digelar pada Senin (10/11) dengan agenda pemeriksaan persiapan di bawah majelis hakim yang diketuai Dwika Hendra Kurniawan, S.H., M.H.
Kuasa hukum para penggugat, Rando Vittoro Hasibuan, S.H., M.H., menjelaskan kasus ini berawal dari Sprint tertanggal 2 September 2025, yang berisi penugasan lebih dari sepuluh ASN ke sejumlah daerah. Namun, empat kliennya menilai surat itu melampaui kewenangan karena digunakan sebagai dasar pemindahan jabatan tanpa prosedur mutasi yang sah.
“Surat perintah tugas tidak bisa digunakan untuk memindahkan jabatan atau lokasi kerja secara permanen. Dalam kasus ini, klien kami digeser dari BNN Pusat ke daerah tanpa SK mutasi, tanpa pelantikan, dan tanpa serah terima jabatan,” tegas Rando kepada wartawan di PTUN Jakarta.
Empat ASN yang menggugat yakni Irwan Affandi, Mahfud Syahrudin Latif, Alfi Paradise, dan Agung Suseno, seluruhnya sebelumnya menjabat posisi strategis di BNN Pusat. Berdasarkan Sprint yang dipersoalkan, mereka dipindahkan ke berbagai daerah, di antaranya Jawa Timur, Yogyakarta, dan Bengkulu.
Menurut Rando, kebijakan itu justru menimbulkan kekacauan administratif. Jabatan lama para ASN sudah diisi pejabat baru, sedangkan dasar hukum penempatan di daerah belum ada. “Secara hukum, jabatan lama belum dilepaskan, jabatan baru pun tidak sah. Ini menimbulkan kekosongan tanggung jawab struktural di BNN,” katanya menegaskan.
Rando menambahkan, keempat kliennya bukan ASN bermasalah, melainkan pegawai berprestasi yang baru saja menerima penghargaan atas keberhasilan mengungkap kasus narkotika seberat dua ton. Ironisnya, tak lama setelah penghargaan itu, mereka justru mendapat surat perintah tugas yang memindahkan mereka dari posisi strategis.
“Kami menilai kebijakan ini tidak proporsional dan cenderung sewenang-wenang. Apalagi belum genap dua tahun mereka menjabat. Padahal sesuai aturan, pejabat struktural hanya dapat dimutasi setelah dua tahun masa jabatan,” ujar Rando.
Sebelum menggugat ke PTUN, para ASN ini telah lebih dulu mengajukan keberatan administratif kepada BNN pada awal September. Namun hingga gugatan didaftarkan pada 3 November 2025, tak ada tanggapan resmi dari lembaga tersebut. “Karena tidak ada jawaban, kami gunakan hak hukum untuk menggugat sesuai Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara,” kata Rando.
Dalam petitum gugatannya, keempat ASN meminta majelis hakim membatalkan surat perintah tugas tertanggal 2 September 2025 dan memerintahkan agar mereka dikembalikan ke jabatan semula di BNN Pusat. “Ini bukan sekadar soal jabatan, tapi soal prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. ASN berhak mendapat perlindungan dari kebijakan yang tidak sesuai aturan,” tegas Rando.
Hingga berita ini diterbitkan, BNN RI belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut. Namun sumber internal menyebut, perkara ini tengah menjadi perhatian serius karena keempat penggugat dikenal berprestasi di bidang intelijen dan pemberantasan narkotika di lingkungan BNN. (*)















