Jakarta, Asatu Online — Ketua Umum Badan Penelitian Independen Kekayaan Pejabat Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar, menilai pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah strategis untuk memperbaiki citra kepolisian. Namun, ia mengingatkan bahwa reformasi tidak boleh berhenti pada seremoni atau jargon perubahan semata.
Pembentukan Komisi Reformasi Polri adalah momentum penting untuk mengembalikan marwah Polri sebagai penegak hukum yang profesional dan berintegritas. Tapi reformasi ini tidak boleh setengah hati, apalagi hanya bersifat simbolik,” tegas Rahmad dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (9/11/2025).
Ungkap Praktik Upeti di Daerah
Rahmad mengungkap masih maraknya praktik “upeti” di lingkungan kepolisian, terutama setiap kali pejabat tinggi Polri melakukan kunjungan kerja ke daerah. Menurut laporan yang diterima pihaknya, sejumlah Kapolda dan perwakilan Kompolnas disebut menerima biaya penyambutan dalam jumlah fantastis.
“Kami menerima laporan, setiap kali ada kunjungan pejabat pusat ke daerah, ada biaya penyambutan yang nilainya antara Rp300 juta hingga Rp1 miliar, tergantung wilayahnya. Biasanya di daerah yang memiliki tambang minyak atau batu bara,” ujarnya.
Ia menilai praktik itu menjadi beban bagi aparat di lapangan dan menggerus semangat profesionalisme Polri yang seharusnya bebas dari kepentingan finansial maupun tekanan politik.
Kompolnas Dinilai Kehilangan Taring
Rahmad juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan eksternal terhadap kepolisian. Ia menilai Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) kini tak lagi efektif menjalankan peran pengawasan sebagaimana mestinya.
“Kompolnas sudah kehilangan taringnya. Pemerintah perlu meninjau ulang bahkan mempertimbangkan pembubarannya,” kata Rahmad.
Ia mendorong agar Komisi Percepatan Reformasi Polri membuka hotline pengaduan publik, agar masyarakat bisa langsung melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran atau penyimpangan di lingkungan kepolisian.
Jual Beli Jabatan Masih Terjadi
Lebih jauh, Rahmad menilai praktik jual beli jabatan masih menghantui tubuh Polri. Ia menyebut sistem pendidikan dan promosi di lembaga seperti Akpol, Sespim, Sespimti, hingga SIP belum sepenuhnya transparan dan masih dipengaruhi uang serta koneksi.
“Untuk jadi Kasat, Kapolsek, Kapolres, bahkan Kapolda, dibutuhkan biaya besar. Akibatnya, kualitas aparat bukan lagi dinilai dari prestasi dan integritas, tapi dari kemampuan finansial. Ini sangat berbahaya dan mencederai semangat reformasi,” tegasnya.
Rahmad juga menyinggung bahwa praktik serupa bisa terjadi sejak tahap awal rekrutmen Bintara Polri di daerah. Ia mendesak agar seluruh proses seleksi dilakukan terbuka dan diumumkan secara real-time untuk menutup peluang praktik calo dan jual beli kursi.
Desak Keterlibatan Publik dalam Komisi Reformasi
Rahmad juga mempertanyakan struktur Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dinilai belum melibatkan unsur masyarakat sipil. Menurutnya, tanpa pengawasan eksternal, reformasi bisa kehilangan arah dan rawan kompromi.
“Kalau yang mereformasi hanya orang dalam, hasilnya bisa bias. Harus ada unsur masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga independen agar prosesnya objektif dan transparan,” tegasnya.
Rahmad menekankan bahwa reformasi sejati hanya bisa terjadi jika publik ikut terlibat aktif dalam mengawasi setiap langkah perubahan di tubuh Polri.
“Presiden Prabowo harus memastikan reformasi Polri tidak berhenti di meja rapat. Tindak tegas oknum yang terbukti main proyek, jual jabatan, atau terlibat praktik kotor. Hanya dengan keberanian seperti itu kepercayaan publik bisa pulih,” pungkasnya.
“Komisi ini akan bekerja cepat, terbuka, dan melibatkan aspirasi masyarakat agar lembaga kepolisian kita benar-benar kembali kepada fungsi utamanya: menegakkan hukum, melindungi rakyat dan menjaga keamanan nasional.” tambahnya.
Presiden Prabowo Subianto, saat meresmikan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Jakarta, 7 November 2025.
“Reformasi kepolisian bukan sekadar pembenahan internal, tetapi evaluasi kelembagaan yang menyeluruh. Semua pihak harus bersiap berubah masyarakat, institusi, sistem.” tegas Presiden Prabowo Subianto. (*)















