Mentok, Asatu Onlins — Polres Bangka Barat akhirnya bertindak tegas. Para penambang TI ilegal di sekitar dermaga Nelayan Dusun 3 Desa Belo Laut Kecamatan Mentok berikut alat TI nya diberi tenggang waktu 1×24 jam atau maksimal besok pagi, Sabtu, (8/11/2025), untuk meninggalkan lokasi. Jika masih kedapatan, barang bukti beserta pemilik dan pekerja akan ditarik ke Pos Polair Bangka Barat.
Langkah tegas ini setelah Kasat Polair Bangka Barat beserta Kapolsek Mentok meninjau lokasi tambang yang meresahkan tersebut, usai menerima keluhan nelayan dan warga terdekat lokasi yang digarap tambang tersebut.
“Dikasih waktu 1 x 24 jam terhitung hari ini besok penertiban oleh Polair,” ujar Babinkamtibmas Belo Laut, Amra saat dikonfirmasi.
Kegiatan TI tanpa izin di sekitar perairan wilayah Dusun 3 Desa Belo Laut ini tak hanya mengancam keberadaan bangunan Dermaga Nelayan namun sudah memporak-porandakan Bakau dengan diameter pohon cukup besar hingga sebagian banyak yang mati.
Amri, salah seorang anggota BPD Belo Laut, membenarkan ultimatum tersebut.
“Kasat Polair dengan kapolsek sudah datang ke dermaga tambatan perahu.Besok pagi ultimatum Kasat dengan Polsek, kalau tidak ditarik ponton-ponton tersebut, besok Polair yang narik,” ujar Amri.
Sebelumnya, sejumlah nelayan Desa Belo Laut Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat kecewa. Pasalnya, patok berupa tiang pancang yang ditancapkan di laut sebagai batas antara ponton apung ilegal bekerja dengan Jetty atau atau bangunan tambatan perahu nelayan setempat justru dicabut para penambang. Kecerobohan tersebut membuat sejumlah nelayan murka termasuk ibu-ibu serta warga di lingkungan terdekat yang menyaksikan.
Kemarahan para nelayan ini disampaikan langsung ke anggota Babinkamtibmas, Aiptu Amra saat meninjau langsung ke lokasi aktifitas tambang yang dimaksud, Kamis, (6/11/2025). (*)














