Caption : H.Zukarnain, SH Kuasa Hukum Selamet Riduan (Foto : Asatu Online)
Pangkalpinang, Asatu Online – Kuasa hukum Selamet Riduan, H. Zulkarnain, S.H., menegaskan bahwa langkah PT. Bumi Sawit Sukses Pratama (PT BSSP Estate) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung tidak akan mengubah keyakinan pihaknya atas kebenaran putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pangkalpinang yang telah memenangkan sebagian gugatan kliennya.
Putusan PHI Pangkalpinang Nomor 15/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pgp, yang dibacakan pada Selasa, 21 Oktober 2025, menolak seluruh eksepsi perusahaan dan menyatakan hubungan kerja antara Selamet Riduan dan PT BSSP Estate berakhir karena alasan efisiensi, sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menghukum PT BSSP Estate untuk membayar pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak dengan total Rp138.875.000. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan membayar upah proses selama tiga bulan sebesar Rp27.675.000 serta biaya perkara Rp333.000.
Secara keseluruhan, total kewajiban perusahaan terhadap penggugat mencapai Rp166.883.000.
Namun, pada Senin (3/11/2025), PT BSSP Estate resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, menolak putusan PHI tersebut.
Putusan Dinilai Sudah Berdasar Fakta dan Hukum
Menanggapi langkah kasasi itu, Zulkarnain menyatakan menghormati hak hukum perusahaan, namun menilai putusan PHI Pangkalpinang sudah tepat, adil, dan berlandaskan hukum yang kuat.
“Kami menghormati hak hukum tergugat untuk menempuh upaya kasasi. Namun kami tetap meyakini bahwa putusan PHI Pangkalpinang telah tepat, adil, dan berdasarkan hukum. Majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, bukti hubungan kerja, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya PP Nomor 35 Tahun 2021,” tegas Zulkarnain.
Ia juga memastikan pihaknya tengah menyiapkan kontra memori kasasi untuk mempertahankan seluruh hak-hak kliennya sebagaimana telah diputuskan oleh majelis hakim.
“Putusan PHI sudah sangat jelas. Pemutusan hubungan kerja dilakukan bukan karena kesalahan pekerja, tetapi karena perusahaan ingin mengeluarkan klien kami dengan alasan efisiensi yang dibuat-buat. Dalam persidangan terbukti bahwa perusahaan memang tidak berniat memperkerjakan kembali klien kami. Karena itu, pekerja berhak menerima seluruh kompensasi sesuai undang-undang,” ujarnya.
Kasasi Tak Batalkan Kewajiban Perusahaan
Zulkarnain juga menegaskan bahwa pengajuan kasasi tidak menghapus kewajiban hukum perusahaan untuk melaksanakan putusan apabila nantinya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Kami berharap pihak perusahaan menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang merugikan hak-hak pekerja selama proses kasasi berlangsung,” katanya.
Ia menambahkan, langkah kasasi seharusnya tidak dijadikan alasan untuk menunda pembayaran hak pekerja atau mengulur waktu penyelesaian.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Hak-hak pekerja harus dijaga, karena putusan PHI Pangkalpinang sudah mencerminkan keadilan bagi pihak yang lemah,” pungkasnya. (*)













