Malang, Asatu Online – Tim Bea Cukai Malang kembali menunjukkan ketegasannya dalam menekan peredaran rokok ilegal. Pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil menggagalkan upaya pengiriman 127.000 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan mobil penumpang berwarna putih dari arah Sidoarjo menuju Malang.
Aksi penindakan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya distribusi Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau tanpa pita cukai di jalur tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim segera menggelar patroli darat di sepanjang rute yang diduga menjadi jalur peredaran rokok ilegal.
Upaya penyisiran membuahkan hasil ketika petugas mendapati kendaraan mencurigakan melintas di Tol Pandaan–Malang. Tim kemudian melakukan pengejaran dan penghentian kendaraan di Pintu Tol Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Dari hasil pemeriksaan, mobil tersebut diketahui mengangkut rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Marbol dan New 54ryaku sebanyak 6.350 bungkus atau setara 127.000 batang. Potensi kerugian negara akibat tidak adanya pita cukai mencapai Rp115.293.120, dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp229.391.200.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores menjelaskan, seluruh barang bukti bersama kendaraan dan pengemudi telah diamankan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai Malang dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan mengganggu iklim usaha yang sehat,” tegas Johan dalam keterangan pers di Malang, Senin (3/11/2025).















