PT Timah Tbk Dorong Skema Kemitraan Penambangan Rakyat Lewat Koperasi

Pangkalpinang, Asatu Online– Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro, mengusulkan skema kemitraan melalui koperasi sebagai solusi untuk mengakomodir kegiatan penambangan rakyat agar dapat berjalan secara legal.

Usulan ini disampaikan Restu dalam berbagai kesempatan, termasuk saat bertemu dengan perwakilan penambang dari empat kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pasca aksi demonstrasi pada 6 Oktober lalu.

Dalam pertemuan tersebut, PT Timah Tbk turut menghadirkan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk memberikan sosialisasi serta edukasi mengenai pembentukan koperasi bagi masyarakat penambang.

Melalui wadah koperasi, masyarakat penambang diharapkan dapat bermitra langsung dengan PT Timah Tbk, termasuk terkait mekanisme pembayaran imbal jasa penambangan dari IUP perusahaan kepada masyarakat yang tergabung dalam koperasi.

“Terkait imbal jasa langsung ke penambang, selama ini ada aturan yang tidak membolehkan kami menerima atau membayarkan langsung. Kami sempat menyarankan melalui mitra, tapi ternyata banyak kendalanya seperti potongan. Karena itu kami mengusulkan melalui koperasi,” ujar Restu.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Babel, Muslim El Hakim, mengatakan masyarakat penambang cukup antusias membentuk koperasi, bahkan sudah ada beberapa yang mulai mempersiapkan diri agar dapat bermitra dengan PT Timah Tbk.

Menurutnya, Dinas Koperasi dan UKM Babel bersama PT Timah Tbk akan mendorong koperasi Merah Putih yang sudah terbentuk di desa-desa, khususnya di wilayah IUP PT Timah Tbk, untuk menjadi mitra resmi perusahaan.

“Diskusi kami dengan PT Timah Tbk akan mengoptimalkan koperasi Merah Putih di desa-desa, terutama yang berada di area IUP PT Timah Tbk,” jelasnya.

Muslim menambahkan, ada sejumlah persyaratan teknis yang harus dipenuhi koperasi agar bisa mengelola jasa penambangan. Namun dengan pendampingan dari PT Timah Tbk dan Dinas Koperasi, hal itu dapat diwujudkan.

Menurutnya, saat ini sudah ada dua koperasi yang memiliki IUJP namun belum beroperasi karena masih melengkapi persyaratan. “Kami akan mendampingi, memberikan pelatihan, serta sertifikasi sesuai kewenangan kami,” ujarnya.

Dinas Koperasi juga telah diminta PT Timah Tbk untuk menilai koperasi-koperasi penambangan di Babel agar dapat mempercepat proses kemitraan. “Kami akan menilai kesehatan koperasinya agar bisa bermitra dengan PT Timah Tbk,” tambahnya.

Tantangan lain yang dihadapi koperasi dalam jasa penambangan adalah masalah permodalan dan sumber daya. “Permodalan, mesin, dan SDM menjadi tantangan utama, tapi koperasi yang sudah eksis siap membantu,” katanya.

Ia berharap kerja sama ini dapat meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi. “Bedanya dengan CV, koperasi berorientasi pada manfaat bagi anggota. Jadi penambang selain mendapat imbal jasa juga bisa memperoleh SHU,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *