Jakarta, Asatuonline.id – Sengketa lahan kembali mencuat di wilayah Jakarta Utara. Tanah seluas 10 hektar 116 meter persegi di kawasan Cikamas 9, Kapuk Muara, yang tercatat atas nama (alm) Bantu Payung Sastra Dinata Silalahi, diduga tengah digarap untuk proyek pembangunan tanpa izin sah dari pihak pemilik.
Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas pembangunan berjalan aktif dengan terpampang papan proyek berlabel Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, proyek tersebut disinyalir tidak memiliki dasar kepemilikan hukum yang jelas.
Berdasarkan dokumen resmi, lahan tersebut tercatat sah dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor III yang diterbitkan oleh Kantor Notaris/PPAT Haji Abdul Kadir Usman. Meski demikian, pembangunan tetap dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan keluarga pemilik sah.
Perwakilan keluarga, Reza, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menjual atau mengalihkan hak kepemilikan tanah tersebut kepada pihak manapun.
“Kami sudah mendatangi langsung lokasi. Ada dugaan kuat keterlibatan oknum tertentu dalam proyek ini. Kami tegaskan, lahan itu tidak pernah dijual kepada siapapun,” ujar Reza kepada wartawan di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Timur, Sabtu (4/10).
Reza menambahkan, keluarga Silalahi memiliki seluruh dokumen kepemilikan yang lengkap dan sah secara hukum.
“Kami punya data valid dan bisa dipertanggungjawabkan. Ini indikasi kuat praktik mafia tanah dan bentuk kejahatan agraria yang harus segera ditindak aparat penegak hukum,” tegasnya.
Kasus ini menambah panjang daftar konflik pertanahan di DKI Jakarta, yang kerap melibatkan dugaan permainan oknum dalam penguasaan aset bernilai tinggi. Publik mendesak Kementerian ATR/BPN serta aparat penegak hukum untuk segera menelusuri dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam proyek bermasalah tersebut.















