Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (Foto : Ist)
Pangkalpinang, Asatu Online – Lima smelter timah di Bangka Belitung resmi beralih ke tangan negara usai dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah senilai Rp300 triliun.
Kelima smelter itu yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Internusa (TIN), PT Sariwiguna Binasentosa (SBS), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Febrie Adriansyah turun langsung meninjau PT TIN di Ketapang, Pangkalpinang, Selasa (30/9/2025). Ia menegaskan seluruh smelter tersebut kini sudah berstatus rampasan negara.
“Ini sudah inkrah dan diserahkan ke negara. Jadi statusnya barang rampasan dan bisa segera dioperasikan,” kata Febrie di lokasi.
Febrie menyebut pihaknya sedang berkoordinasi dengan Pemprov Babel dan kementerian terkait untuk memastikan legalitas pengoperasian, termasuk suplai bahan baku timah.
“Dasar hukumnya jelas, karena ini barang rampasan negara dari tindak pidana korupsi. Tapi kita pastikan semua berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menegaskan pengelolaan smelter hanya akan diberikan kepada BUMN. Opsi keterlibatan pihak swasta disebut tertutup.
“Operatornya tetap BUMN, tidak ada kemungkinan swasta. Semua harus sesuai aturan dan diarahkan untuk manfaat masyarakat,” tegas Febrie.**















