Jakarta, Asatu Online – Kasus dugaan korupsi aset Situ Rancagede, Jakung, Kabupaten Serang, kembali jadi sorotan publik. Meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Modern Industrial Estate terhadap Pemprov Banten, putusan itu ditegaskan tidak akan menghentikan penyidikan yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menilai perkara ini sarat kejanggalan. Ia menyebut ada indikasi kuat praktik mafia tanah dan dugaan korupsi berjamaah yang merugikan negara sekaligus merampas hak masyarakat.
“Jangan sampai kasus Situ Rancagede ini dibiarkan berlarut-larut. Publik sudah lama menunggu keberanian penegak hukum. Kami menduga ada permainan mafia tanah yang harus dibongkar sampai ke akar-akarnya,” tegas Rahmad, Senin (29/9).
Rahmad menegaskan, putusan PTUN tidak boleh dijadikan alasan untuk melemahkan proses pidana. Menurutnya, penyidikan Kejati Banten harus tetap berjalan, dilakukan secara transparan, objektif, dan tanpa tebang pilih.
“Kalau ada intervensi, kami akan kawal. Bahkan bila perlu, kasus ini kami dorong ke KPK agar terang benderang siapa saja aktor yang bermain di baliknya. Jangan sampai hukum tunduk pada mafia,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rahmad mengungkapkan pihaknya sedang mengumpulkan data tambahan untuk memperkuat laporan ke KPK. Ia juga mendesak Presiden, Jaksa Agung, dan Kapolri agar tidak menutup mata terhadap dugaan korupsi di balik penguasaan aset negara tersebut.
“Kasus ini menyangkut aset penting yang seharusnya dikuasai negara, bukan segelintir kelompok. Kalau dibiarkan, sama saja negara kalah oleh mafia. Kami mencium adanya keterlibatan pejabat tinggi dan pengusaha besar di Banten. Jangan sampai Kejati Banten menjadi ewuh pakewuh dalam penanganannya,” ungkapnya.
Rahmad memastikan BPI KPNPA RI tidak akan tinggal diam. Ia menegaskan bakal terus menekan agar kasus ini diusut tuntas hingga ke akar-akarnya.
“Semua yang terlibat harus bertanggung jawab di depan hukum. Tidak boleh ada satupun yang kebal hukum dalam kasus ini,” pungkas Rahmad. (*)















